Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mudah Perpanjang SIM secara Online, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan

Simak cara memperpanjang SIM secara online dan biaya yang harus disiapkan. Akses Aplikasi Digital Korlantas Polri atau sim.korlantas.polri.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Mudah Perpanjang SIM secara Online, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan
indonesiabaik.id
Simak cara memperpanjang SIM secara online dan biaya yang harus disiapkan. Akses Aplikasi Digital Korlantas Polri atau sim.korlantas.polri.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah identitas yang wajib dimiliki setiap pengendara.

SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang dikeluarkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seseorang untuk berkendara sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun sekali.

Apabila masa aktif SIM sudah hampir habis, segera lakukan perpanjang.

Baca juga: Cara Mengurus KIA atau KTP Anak, Apa Saja Dokumen yang Perlu Disiapkan?

Kini, perpanjang SIM dapat dilaksanakan secara online melalui dua cara.

Cara pertama melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dan cara kedua melalui situs resmi Polri di laman sim.korlantas.polri.go.id.

Cara Perpanjang SIM Online di Aplikasi Digital Korlantas Polri

Rekomendasi Untuk Anda

Mengutip indonesiabaik.id, berikut adalah cara memperpanjang SIM secara online di aplikasi Digital Korlantas Polri"

1. Pertama, pengguna harus mengunduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Playstore.

2. Selanjutnya, pengguna diminta memasukkan nomor ponsel dan alamat email guna mendapatkan One Time Password (OTP) untuk verifikasi.

3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, kemudian akan dilakukan otentifikasi menggunakan teknologi membaca biometrik wajah (liveness face recognition).

4. Setelah dinyatakan valid, pengguna dapat mengakses layanan yang tersedia di Digital Korlantas Polri

5. Untuk melakukan perpanjangan SIM A dan SIM C online, pilih ikon SINAR pada Digital Korlantas Polri, kemudian pilih menu Perpanjangan SIM.

6. Pemohon diminta memilih golongan SIM dan mengisi nomor SIM yang dimiliki

7. Setelah itu diminta untuk mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas