Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Cara Mudah Perpanjang SIM secara Online, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan

Simak cara memperpanjang SIM secara online dan biaya yang harus disiapkan. Akses Aplikasi Digital Korlantas Polri atau sim.korlantas.polri.go.id.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Cara Mudah Perpanjang SIM secara Online, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan
indonesiabaik.id
Simak cara memperpanjang SIM secara online dan biaya yang harus disiapkan. Akses Aplikasi Digital Korlantas Polri atau sim.korlantas.polri.go.id. 

7. Setelah itu diminta untuk mengunggah foto KTP, foto SIM, foto tanda tangan, dan pas foto.

8. Usai mengunggah data, sistem akan melakukan pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan pengemudi.

9. Jika pemeriksaan pemeriksaan kesehatan dan psikologi selesai, pemohon diminta memilih Polda dan Satpas terdekat.

10. Kemudian mengisi rekening dana atau.

11. Selanjutnya, pemohon diberi pilihan metode pengiriman, yaitu diambil sendiri oleh pemohon, diwakilkan dengan menggunakan surat kuasa, atau menggunakan jasa pengiriman untuk dikirim langsung ke alamat pemohon.

12. Setelahnya mengajukan pembayaran PNBP melalui virtual account Bank BNI.

13. Hingga akhirnya, SIM dicetak dan diterima sesuai pilihan metode pengiriman.

Berita Rekomendasi

14. Setelah SIM diterima, permohonan melakukan konfirmasi SIM diterima dan secara otomatis dilakukan proses digitalisasi SIM

Baca juga: Bareskrim Polri Masih Kejar Pemilik Aplikasi Quotex

Cara Perpanjang SIM Online di sim.korlantas.polri.go.id

1. Akses situs resmi Polri di laman sim.korlantas.polri.go.id dan pilih menu 'Pendaftaran SIM Online'

2. Klik tombol 'Mulai', setelah itu akan muncul menu ‘Data Permohonan’

3. Isikan data-data yang ada dengan benar

4. Klik 'Lanjut', lalu isi data pribadi termasuk kewarganegaraan, nomor KTP, nama, jenis kelamin, hingga nomor telepon

5. Isi data keadaan darurat yang dapat dihubungi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas