Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Cara Mudah Perpanjang SIM secara Online, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan

Simak cara memperpanjang SIM secara online dan biaya yang harus disiapkan. Akses Aplikasi Digital Korlantas Polri atau sim.korlantas.polri.go.id.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Cara Mudah Perpanjang SIM secara Online, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan
indonesiabaik.id
Simak cara memperpanjang SIM secara online dan biaya yang harus disiapkan. Akses Aplikasi Digital Korlantas Polri atau sim.korlantas.polri.go.id. 

8. Pastikan data yang dimasukan benar

9. Klik tombol 'Lanjut', dan akan muncul menu konfirmasi data input sesuai data yang dimasuka

10. Pada menu ini, akan ada kolom tanggal kedatangan yang bisa dipilih sesuai waktu yang diinginkan untuk datang ke Polres atau lokasi kedatangan yang sudah dipilih sebelumnya

11. Isi kode verfikasi kemudian klik tombol 'kirim'

12. Setelah itu, akan muncul tampilan sukses registrasi

13. Klik 'Ok' dan proses di aplikasi SIM online selesai.

Secara otomatis sistem akan mengirim ke e-mail Anda sebagai bukti registrasi daring telah berhasil.

Rekomendasi Untuk Anda

Balasan e-mail memuat Nomor Registrasi beserta total biaya pembuatan SIM online.

Setelah itu, lakukan pembayaran.

Kemudian, datangi Satpas SIM atau polres dengan membawa KTP dan surat keterangan kesehatan, sesuai tanggal dan lokasi yang dipilih saat registrasi online.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

- SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80.000

- SIM C dikenakan biaya sebesar Rp 75.000

- Cek kesehatan dikenakan biaya sebesar Rp 25.000

- Asuransi dikenakan biaya Rp 30.000

Artikel Terkait Lainnya

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas