Gus Yahya: Kalau Sekarang Dilakukan Penundaan Pemilu, Mungkin Melanggar Konstitusi
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan soal wacana penundaan Pemilu 2024 yang masih kencang berembus.
Penulis: Reza Deni
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengatakan soal wacana penundaan Pemilu 2024 yang masih kencang berembus.
Meski tak menyatakan penolakannya, Gus Yahya menyebut bahwa hal tersebut juga merupakan bentuk pelanggaran.
"Kalau tiba-tiba sekarang dilakukan itu mungkin melanggar konstitusi," kata Gus Yahya seusai pertemuan dengan Ketua DPR RI Puan Maharani di Kantor PBNU, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).
Meski demikian, Gus Yahya mengatakan konstitusi bisa saja dioperasionalisasikan.
"Sejauh memang ada mekanisme yamg ditempuh," pungkas dia.
Baca juga: Gus Yahya Dukung Langkah Kiai Miftachul Mundur Sebagai Ketum MUI
Adapun dalam pertemuan dengan Puan Maharani, Gus Yajya menegaskan tak ada pembahasan secara spesifik soal wacana penundaan Pemilu 2024.
"Secara spesifik tidak ada, hanya dikatakan sambil lalu bahwa itu sudah keputusan seperti disampaikan ketua DPR," kata Gus Yahya, sapaan karibnya, di Kantor PBNU, Senen, Jakarta Pusat, Selasa (15/3/2022).
Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani kembali menegaskan bahwa kesepakatan pemerintah dan DPR RI soal Pemilu tidak berubah
"Terkait Pemilu 2024, tadi saya menyampaikan bahwa posisi DPR sesuai dengan mekanisme yang sudah dilakukan, pemerintah DPR dan KPU sudah menyepakati bahwa Pemilu akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024," kata dia.
Baca juga: Soal Penundaan Pemilu, Masinton: Sumbernya Big Data apa Big Mouth?
Kembali ke Gus Yahya, pihaknya saat ini hanya sebagai pendengar dari isu-isu yang beredar soal Pemilu 2024.
"PBNU ini cuma mendengar dan mungkin menjembatani di awal jika diperlukan," kata dia.
Dirinya pun mempersilakan kepasa seluruh pihak yang berwenang mengatur tentang Pemilu.
"PBNU akan menerima apapun putusan yg dibuat oleh para pemegang wewenang, pemerintah, DPR, dan pihak lain," pungkasnya