Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Kamis, Ini Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 bakal dibuka pada Kamis (17/3/2022). Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka mulai pukul 10.30 WIB.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka Kamis, Ini Cara Daftar di www.prakerja.go.id
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Pendaftaran Kartu Prakerja 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24 di www.prakerja.go.id.

Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 bakal dibuka pada Kamis (17/3/2022).

Rencananya, pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 dibuka mulai pukul 10.30 WIB.

Informasi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

"Dimulai pendaftaran pada tanggal 17 Maret pada Kamis pagi jam 10.30," kata Airlangga dalam konferensi pers PPKM, Senin (14/3/2022).

Dalam pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 ini, tersedia 300.000 kuota.

Baca juga: Cara Berikan Rating serta Ulasan Setelah Ikut Pelatihan Kartu Prakerja agar Insentif Cair

Sebelum mendaftar Kartu Prakerja, pendaftar harus memenuhi sejumlah syarat.

Berita Rekomendasi

Berikut syarat mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.


5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Cara daftar Kartu Prakerja

Sambil menunggu dibukanya Kartu Prakerja Gelombang 24, berikut ini cara mendaftar Kartu Prakerja:

Apabila belum memiliki akun, terlebih dahulu membuat akun dengan cara sebagai berikut: 

- Buka laman dashboard.prakerja.go.id/daftar;

- Masukkan email dan password, lalu klik Daftar;

- Pendaftar akan menerima notifikasi via email;

- Buka email dan lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email;

Setelah memiliki atau sudah berhasil membuat akun, ikuti langkah-langkah berikut: 

- Masuk ke dashboard akun;

- Pada bagian verifikasi KTP, isi NIK, nomor KK dan tanggal lahir, lalu klik Lanjutkan;

- Lengkapi data diri dan unggah foto e-KTP;

Pastikan mengunggah e-KTP asli dan berwarna.

- Lakukan verifikasi nomor handphone Klik Kirim;

- Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP, Klik Verifikasi;

- Selanjutnya, isi Pernyataan Pendaftar sesuai kondisi;

Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik OK.

- Wajib melakukan Tes Motivasi & Kemampuan Dasar;

Setelah mengisi tes, hasil tes akan dievaluasi.

Pendaftaran sedikit lagi selesai dan tinggal mengikuti seleksi Gelombang.

- Pilih Gelombang yang sesuai domisili, lalu klik Gabung;

Selanjutnya akan muncul konfirmasi pilihan Gelombang pendaftar.

- Bila sudah sesuai, klik Ya, Gabung;

Baca juga: Cari Info Pekerjaan di Kartu Prakerja, Bisa Gunakan Filter Gaji, Pendidikan, dan Jenis Pekerjaan

Akan muncul Persetujuan Prakerja yang berisi beberapa pernyataan.

Pendaftar harus klik Saya Menyetujui untuk dapat lanjut ke tahap berikutnya.

- Tahap pendaftaran selesai! Pendaftar hanya perlu menunggu pendaftaranmu dievaluasi;

- Pendaftar akan menerima notifikasi apakah lolos melalui SMS setelah penutupan Gelombang.

(Tribunnews.com/Daryono/Fajar/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas