Kopda Andreas Menangis Ingat Anak Istrinya Saat Sampaikan Kesaksian di Sidang Kolonel Inf Priyanto
Ia menangis mengingat nasib anak istrinya waktu menceritakan penolakan Priyanto atas sarannya untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Supir terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Handi Saputra dan Salsabila dalam kecelakaan di Nagreg Kolonel Inf Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, menangis di persidangan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Ia menangis mengingat nasib anak istrinya waktu menceritakan penolakan Priyanto atas sarannya untuk membawa Handi dan Salsabila ke Puskesmas Limbangan yang tidak jauh dari lokasi.
Andreas mengatakan di perjalanan mencari Puskesmas, ia yang memegang kemudi kendaraan kemudian diperintahkan berhenti.
Priyanto kemudian mengambil alih kemudi kendaraan.
Dalam perjalanan, kemudian Andreas memberitahu Priyanto ia melihat ada Puskesmas Limbangan dan memohon kepadanya untuk berhenti.
Namun demikian, kata dia, Priyanto tidak mengindahkannya dan masih lanjut berjalan.
Hakim kemudian bertanya apa yang disampaikan Priyanto kepadanya.
"Sudah diam, ikuti saya," jawab Andreas di persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Selasa (15/3/2022).
Andreas kemudian memohon kepadanya untuk putar balik ke Puskesmas setelah Priyanto tetap meneruskan laju kendaraannya.
Namun, Priyanto tidak menanggapinya dan meneruskan perjalanannya.
Baca juga: Kolonel Priyanto Cari Sungai Lewat Google Maps Setelah Tolak Bawa Handi dan Salsabila Ke Puskesmas
Hakim kemudian menanyakan kepadanya mengapa ia tidak minta berhenti dan turun saja dari kendaraan.
"Siap, karena saya masih memohon. Karena saya punya anak istri, punya keluarga, kalau ada apa-apa saya bagaimana? Keluarga saya bagaimana? Terus saya bilang, mohon izin, itu anak orang Pak. Pasti dicari," jawab Andreas sambil menahan tangis dan mengusap air matanya.
Priyanto juga tidak membantah keterangan yang disampaikan Andreas tersebut.
"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.
Diberitakan sebelumnya Kolonel Inf Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan Selasa (8/3/2022).
Dakwaan primer yang didakwakan yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Sedangkan dakwaan subsider pertama yang didakwakan yakni Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Untuk dakwaan subsider ketiga yang didakwakan yakni Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.