Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Direktur Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie pada Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie, Selasa (15/3/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Periksa Direktur Minarak Brantas Gas Adika Nuraga Bakrie pada Kasus Gratifikasi Pemkab Sidoarjo
TRIBUNNEWS/HERUDIN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa Direktur Minarak Brantas Gas, Adika Nuraga Bakrie, Selasa (15/3/2022).

Anak dari Nirwan Dermawan Bakrie atau Nirwan Bakrie itu bakal diperiksa tim penyidik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Hari ini (15/3/2022) pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK , atas nama saksi Adika Nuraga Bakrie Direktur PT Minarak Brantas Gas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: Tak Dibayar, Utang Lapindo Mencapai Rp 2,23 Triliun Hingga Jatuh Tempo Pada 2020

Belum diketahui kaitan Adika Nuraga Bakrie dengan dugaan gratifikasi ini.

Namun, Minarak Brantas Gas merupakan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) pengelola wilayah kerja migas (WK Migas) Brantas bersama Lapindo Brantas Inc dan PT Prakarsa Brantas.

Dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah.

BERITA TERKAIT

Saiful sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya.

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).

Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas