Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Kopda Andreas, Sempat Memohon Agar Kolonel Priyanto Urungkan Niat Buang Jasad Sejoli

Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis saat menceritakan tak kuasa menolak perintah Kolonel Priyanto membuang jasad sejoli asal Nagreg, Jawa Barat.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengakuan Kopda Andreas, Sempat Memohon Agar Kolonel Priyanto Urungkan Niat Buang Jasad Sejoli
Bima Putra/TribunJakarta.com
Kopda Andreas Dwi Atmoko (kanan) dan Koptu Ahmad Soleh saat dihadirkan sebagai saksi pada sidang perkara dugaan pembunuhan berencana di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta kembali menggelar sidang perkara pembunuhan berencana terhadapa sejoli asal Nagreg, Bandung, Jawa Barat dengan terdakwa Kolonel Inf Priyanto, Selasa (15/3/2022).

Dalam sidang kali ini, dihadirkan Kopda Andreas Dwi Atmoko yang ikut membantu Kolonel Priyanto membuang jasad sepasang remaja bernama Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke sungai di wilayah Jawa Tengah.

Kopda Andreas Dwi Atmoko dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Kolonel Priyanto.

Dalam sidang Kopda Andreas Dwi Atmoko menangis saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Brigadir Jenderal TNI Faridah Faisal.

Awalnya, Farida bertanya bagaimana kejadian pada 8 Desember 2021 saat mobil Isuzu Panther yang dikemudikan Andreas menabrak sepeda motor yang dinaiki Handi Saputra dan Salsabila.

"Coba saksi ceritakan ada kejadian apa ketika dalam perjalanan dari Cimahi ke Yogyakarta," kata Farida.

Baca juga: Kopda Andreas Menangis di Sidang saat Ceritakan Momen Kolonel Priyanto Buang Jasad Sejoli ke Sungai

Berita Rekomendasi

Andreas menjawab mobil yang dikemudikannya tidak sengaja menabrak sepeda motor yang dikemudikan Handi dan ditumpangi Salsabila melaju dari arah berlawanan di Jalan Raya Nagreg.

Menurutnya sepeda motor Satria FU yang dikemudikan Handi oleng lalu berpindah jalur karena bersenggolan dengan satu truk yang melaju searah dengan sepeda motor korban.

Mendapati korban terpental ke jalurnya, Andreas yang memacu mobil dalam kecepatan sekitar 50-60 kilometer per jam sudah berupaya melakukan pengereman agar mobil tidak menabrak.

Nahas mobil tetap menabrak hingga akhirnya Salsabila ditemukan dalam posisi berada di kolong mobil Isuzu Panther.

Sementara Handi di bagian depan mobil dalam keadaan terluka.

Baca juga: Orangtua Handi dan Salsabila Akan Dihadirkan Jadi Saksi dalam Sidang Kolonel Priyanto Besok

"Saya sudah mengerem. Korban tergeletak di sebelah kanan, di jalur saya," jawab Andreas.

Singkat cerita, usai kecelakaan tersebut dia bersama Priyanto dan Koptu Ahmad Soleh lalu mengangkat tubuh Handi dan Salsabila ke dalam mobil Isuzu Panther yang dikemudikannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas