Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Sekda Pemkot Bekasi, KPK Dalami Dokumen Administrasi Kepegawaian ASN

Lewat Reny, tim penyidik berusaha mendalami ihwal dokumen adminitrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Periksa Sekda Pemkot Bekasi, KPK Dalami Dokumen Administrasi Kepegawaian ASN
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ilustrasi logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (31/12/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Senin (14/3/2022).

Lewat Reny, tim penyidik berusaha mendalami ihwal dokumen adminitrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen.

"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dokumen adminitrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE sebagai surat keputusan Wali Kota Bekasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (15/3/2022).

Baca juga: KPK Periksa Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati untuk Dalami Kasus Suap Rahmat Effendi

Baca juga: Polisi Ditabrak Joki hingga Kapolda Geram Ulah Gangster di Depok, Wali Kota M Idris Angkat Bicara

Baca juga: Satu Keluarga di Tanjung Priok Sedih dan Galau, Anjing Siberian Husky Belasan Juta Digondol Maling

Dalam perkara ini, Rahmat Effendi dan delapan orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi.

Kedelapan orang itu antara lain Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Buyamin; Lurah Kati Sari Mulyadi; Camat Jatisampurna Wahyudin; dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi.

Kemudian Direktur PT MAM Energindo Ali Amril; pihak swasta Lai Bui Min; Direktur Kota Bintang Rayatri Suryadi; dan Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemerintah Kota Bekasi pada 2021 menetapkan APBD Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Baca juga: PDIP Soroti Pencemaran Batubara di Marunda hingga Pemprov DKI Siapkan Sanksi

Baca juga: Tanah yang Dibawa Anies ke IKN Hasil Cangkulan Emak-emak Kampung Akuarium, Ini Makna dan Tujuannya

Berita Rekomendasi

Ganti rugi itu untuk pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar serta pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar dan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Selanjutnya, ganti rugi lain berbentuk tindakan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi tanah milik swasta dan melakukan intervensi. 

Ia memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Sebagai bentuk komitmen, Rahmat Effendi diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi dengan sebutan 'untuk sumbangan masjid.'

Uang itu diserahkan melalui perantara orang-orang kepercayaannya, yaitu Jumhana Lutfi dan Wahyudin.

Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima
Tersangka Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi atau Pepen dengan mengenakan rompi tahanan KPK meninggalkan Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, (6/1/2022). KPK menetapkan 9 orang tersangka kasus korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di pemerintahan Kota Bekasi dan mengamankan barang bukti uang mencapai Rp 5,7 miliar dengan perincian Rp 3 miliar dalam bentuk tunai dan sisanya saldo rekening buku tabungan. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Tidak hanya itu, Rahmat Effendi diduga menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai Pemerintah Kota Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan yang diembannya. 

Uang tersebut diduga dipergunakan untuk operasional Rahmat Effendi yang dikelola Mulyadi.

Ada pula tindakan korupsi terkait pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan Rahmat Effendi diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas