Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Puan Maharani: DPR RI Telah Selesaikan 31 Undang-undang selama 3 Tahun Masa Persidangan

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, bahwa selama masa persidangan DPR RI pada masa sidang tahun 2019 hingga masa sidang tahun 2022

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Puan Maharani: DPR RI Telah Selesaikan 31 Undang-undang selama 3 Tahun Masa Persidangan
DPR RI
Ketua DPR RI Puan Maharani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, bahwa selama masa persidangan DPR RI pada masa sidang tahun 2019 hingga masa sidang tahun 2022 ini telah menyelesaikan 31 Undang-undang.

Hal itu disampaikan Puan Maharani saat membukan Rapat Paripurna DPR Ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (15/3/2022).

"Sejak masa persidangan 1 tahun 2019/2020 hingga dibukanya masa persidangan 4 tahun sidang Tahun 2021 2022 ini, atau selama 3 tahun ini dalam fungsi legislasi melalui AKD (alat kelengkapaan dewan,red) DPR RI telah menyelesaikan Undang-undang sebanyak 31 undang-undang," kata Puan.

Puan pun merinci sejumlah Komisi serta AKD yang berhasil menyelesaikan Rancangan Undang-undang menjadi Undang-Undang.

Antara lain, Komisi I telah menyelesaikan 2 RUU, Komisi II menyelesaikan 8 RUU, Komisi III menyelesaikan 3 RUU dan Komisi IV menyelesaikan satu RUU. 

Lalu, Komisi VI menyelesaikan 3 RUU, Komisi VII menyelesaikan satu RUU, Komisi X menyelesaikan satu RUU dan Komisi XI menyelesaikan 4 RUU.

Berita Rekomendasi

"Badan Legislasi menyelesaikan 4 RUU, Badan Anggaran menyelesaikan satu RUU, Panitia Khusus DPR RI menyelesaikan 3 RUU," ucap Puan yang disambut tepuk tangan anggota DPR yang hadir.

Baca juga: Buka Rapur DPR Ke-17, Puan Maharani Sampaikan Bela Sungkawa atas Bencana Alam di Pasaman Sumbar

Sementara, kata Puan, ada pun Komisi DPR RI yang sedang dalam proses menyelesaikan undang-undang antara lain Komisi VIII dan Komisi IX.

Selain itu, Puan menyebut bahwa pada masa persidangan tahun 2021-2022 ini, pihaknya telah mamasukan RUU priorotas sebanyak 13 Undang-undang.

Puan mengatakan, DPR RI akan menuntaskan RUU prioritas itu pada tahun 2022 ini.

"Pada tahun ini RUU prioritas yang akan dituntaskan mencapai 13 undang-undang menjadi tanggungjawab DPR RI dan pemerintah untuk menuntaskan prioritas prolegnas tahun 2022 untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional," jelas Puan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas