Puan Maharani: DPR RI Telah Selesaikan 31 Undang-undang selama 3 Tahun Masa Persidangan
Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, bahwa selama masa persidangan DPR RI pada masa sidang tahun 2019 hingga masa sidang tahun 2022
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, bahwa selama masa persidangan DPR RI pada masa sidang tahun 2019 hingga masa sidang tahun 2022 ini telah menyelesaikan 31 Undang-undang.
Hal itu disampaikan Puan Maharani saat membukan Rapat Paripurna DPR Ke-17 masa persidangan IV tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (15/3/2022).
"Sejak masa persidangan 1 tahun 2019/2020 hingga dibukanya masa persidangan 4 tahun sidang Tahun 2021 2022 ini, atau selama 3 tahun ini dalam fungsi legislasi melalui AKD (alat kelengkapaan dewan,red) DPR RI telah menyelesaikan Undang-undang sebanyak 31 undang-undang," kata Puan.
Puan pun merinci sejumlah Komisi serta AKD yang berhasil menyelesaikan Rancangan Undang-undang menjadi Undang-Undang.
Antara lain, Komisi I telah menyelesaikan 2 RUU, Komisi II menyelesaikan 8 RUU, Komisi III menyelesaikan 3 RUU dan Komisi IV menyelesaikan satu RUU.
Lalu, Komisi VI menyelesaikan 3 RUU, Komisi VII menyelesaikan satu RUU, Komisi X menyelesaikan satu RUU dan Komisi XI menyelesaikan 4 RUU.
"Badan Legislasi menyelesaikan 4 RUU, Badan Anggaran menyelesaikan satu RUU, Panitia Khusus DPR RI menyelesaikan 3 RUU," ucap Puan yang disambut tepuk tangan anggota DPR yang hadir.
Baca juga: Buka Rapur DPR Ke-17, Puan Maharani Sampaikan Bela Sungkawa atas Bencana Alam di Pasaman Sumbar
Sementara, kata Puan, ada pun Komisi DPR RI yang sedang dalam proses menyelesaikan undang-undang antara lain Komisi VIII dan Komisi IX.
Selain itu, Puan menyebut bahwa pada masa persidangan tahun 2021-2022 ini, pihaknya telah mamasukan RUU priorotas sebanyak 13 Undang-undang.
Puan mengatakan, DPR RI akan menuntaskan RUU prioritas itu pada tahun 2022 ini.
"Pada tahun ini RUU prioritas yang akan dituntaskan mencapai 13 undang-undang menjadi tanggungjawab DPR RI dan pemerintah untuk menuntaskan prioritas prolegnas tahun 2022 untuk memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan menjalankan pembangunan nasional," jelas Puan.