Soal Logo Halal Baru, Kata MUI hingga Kapan Mulai Berlaku
Logo halal baru yang diterbitkan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama menuai banyak kontroversi.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
TRIBUNBANTEN.COM - Logo halal baru yang diterbitkan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) Kementerian Agama menuai polemik.
Ketentuan mengenai logo baru tersebut tertuang dalam surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat ini ditandatangani Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022.
Surat keputusan itu merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
Baca juga: Tanpa Makanan Khusus, Jokowi dan Iriana Berkemah di IKN
Baca juga: Cara Mudah Perpanjang SIM secara Online, Ini Biaya yang Harus Dikeluarkan
Kata MUI
Ketua MUI Bidang Halal dan Ekonomi Syariah KH Sholahuddin Al Aiyub menilai seharusnya penetapan logo halal baru melibatkan aspirasi banyak pihak.
"Semestinya, penetapan logo halal perlu mempertimbangkan dan mengokomodir aspirasi para pihak, khususnya para pelaku yang selama ini bergelut dalam bidang halal," ujar Aiyub dikutip dari laman MUI, Selasa (15/3/2022).
Diberitakan Tribunnews, Aiyub mengatakan jika sebenarnya, sejak tahun 2019 ketika Menteri Agama dijabat Fachrul Razi, MUI dan Kemenag telah mencapai kesepakatan logo halal.
Saat itu, logo halal yang disepakati bentuknya bulat seperti logo halal MUI.
Bedanya, tulisan melingkat Majelis Ulama Indonesia di bagian luar diganti dengan Kementerian Agama Republik Indonesia.
Desain seperti itu, menurutnya, menjembatani berbagai pihak sekaligus menggambarkan proses sistem sertifikasi halal yang baru sesuai peraturan perundang-undangan.
"Sejak pertemuan itu, belum sempat ada tindak lanjut dan pembahasan lagi, namun sekarang tiba-tiba kita mendengar bahwa BPJPH telah mematenkan logo Halal Indonesia," tutur Aiyub.
Ia juga menambahkan jika MUI memahami peraturan yang memberikan kewenangan terkait penetapan logo halal kepada BPJPH.
Namun, Aiyub mengingatkan agar penetapan logo ini tidak tiba-tiba jadi, perlu mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak termasuk kalangan usaha dan konsumen.
"Logo Halal MUI selama ini telah dikenal luas oleh masyarakat Indonesia bahkan dunia. Karena memang produk yang menampilkan tanda halal dengan logo MUI ini dipasarkan di pasar global," pungkas Aiyub.
Kapan Mulai Berlaku?
Sesuai dengan keputusan, logo baru halal Indonesia mulai berlaku 1 Maret 2022.
Logo halal yang baru dicantumkan pada kemasan produk dan bagian tertentu dari produk.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas juga mengatakan jika logo halal yang diterbitkan MUI secara bertahap tak akan berlaku lagi.
"Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi. Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan undang-undang, diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi ormas (organisasi masyarakat)," kata Yaqut seperti dikutip dari akun instagram resminya, @gusyaqut.
Sedangkan Aqil Irham mengatakan, pada masa transisi ini, logo halal dari MUI masih berlaku.
Aqil juga menjelaskan, produk dengan logo halal lama masih bisa beredar sampai tahun 2026.
"Logo lama masih bisa berlaku sampai batasnya sesuai ketentuan dan masih bisa beredar sampai 2026 sepanjang stok produk lama masih ada," kata Aqil.
(Tribunnews.com, Renald/Fahdi Fahlevi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.