Mengalir ke Yayasan Miliknya, Rizky Febian Belum Berencana Kembalikan Donasi dari Doni Salmanan
Rizky Febian belum berencana untuk mengembalikan donasi Rp400 juta dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Terima Rp 400 Juta, Rizky Febian Bungkam Saat Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Soal Kasus Doni Salmanan
Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.