Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mengalir ke Yayasan Miliknya, Rizky Febian Belum Berencana Kembalikan Donasi dari Doni Salmanan

Rizky Febian belum berencana untuk mengembalikan donasi Rp400 juta dari tersangka kasus Quotex Doni Salmanan

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Mengalir ke Yayasan Miliknya, Rizky Febian Belum Berencana Kembalikan Donasi dari Doni Salmanan
Ist
Rizky Febian 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam beleid pasal tersebut, Doni Salmanan terancam hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Terima Rp 400 Juta, Rizky Febian Bungkam Saat Penuhi Pemeriksaan Bareskrim Soal Kasus Doni Salmanan

Hingga kini, Doni Salmanan telah mendekam di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas