Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Segera Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022, Simak Panduan Berikut untuk Isi SPT Secara Online

Seluruh para wajib pajak yang memiliki NPWP diminta untuk segera melakukan pelaporan SPT Pajak sebelum tanggal 31 Maret 2022, berikut panduannya.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Segera Lapor SPT Pajak Sebelum 31 Maret 2022, Simak Panduan Berikut untuk Isi SPT Secara Online
pajak.go.id
Lapor SPT Pajak Online - Seluruh para wajib pajak yang memiliki NPWP diminta untuk segera melakukan pelaporan SPT Pajak sebelum tanggal 31 Maret 2022, berikut panduannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Para wajib pajak di Indonesia diwajibkan untuk segera melapor SPT pajak sebelum 31 Maret 2022.

Lapor SPT Pajak kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi djponline.pajak.go.id.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Siapkan juga dokumen-dokumen yang dibutuhkan, sebelum lapor SPT pajak tahunan secara online.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan secara Online di djponline.pajak.go.id, Paling Lambat 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan di djponline.pajak.go.id, Siapkan Dokumen Berikut Ini

Siapkan Dokumen Berikut:

1. Bukti pemotongan pajak;

2. Daftar penghasilan;

Berita Rekomendasi

3. Daftar harta dan utang;

4. Daftar tanggungan keluarga;

5. Bukti pembayaran zakat/sumbangan lain;

6. Dan dokumen terkait lainnya.

Cara Daftar Akun DJP Online

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas