Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Siapakah Lala? Sosok Perempuan yang Muncul dalam Sidang Kolonel Priyanto, Sempat Menginap Bersama

Nama Lala muncul dalam sidang tabrak lari di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto. Ia disebut sempat menginap bersama Kolonel Priyanto.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Siapakah Lala? Sosok Perempuan yang Muncul dalam Sidang Kolonel Priyanto, Sempat Menginap Bersama
KOMPAS.COM/Achmad Nasrudin Yahya
Terdakwa Kolonel Inf Priyanto dalam persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (15/3/2022). Nama Lala muncul dalam sidang tabrak lari di Nagreg dengan terdakwa Kolonel Priyanto. Ia disebut sempat menginap bersama Kolonel Priyanto. 

Di akhir persidangan, Priyanto tidak membantah semua keterangan yang disampaikan Andreas di persidangan.

"Siap. Tidak ada (yang dibantah)" jawab Priyanto ketika ditanya hakim di ruang sidang.

Tiga oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Nagreg, Kabupaten Bandung saat dihadirkan dalam pelimpahan berkas ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022).
Tiga oknum anggota TNI AD pelaku tabrak lari yang menewaskan sejoli Salsabila (14) dan Handi Saputra (16) di Nagreg, Kabupaten Bandung saat dihadirkan dalam pelimpahan berkas ke Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kamis (6/1/2022). (TribunJakarta.com/Bima Putra)

Diberitakan sebelumnya, Kolonel Priyanto didakwa atas dakwaan berlapis pada persidangan kasus tabrak lari di Nagreg, Jawa Barat.

Ia didakwa Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Bila mengacu pada pasal 340 KUHP yang dijadikan dakwaan primer, Priyanto terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama rentan waktu tertentu, atau paling lama 20 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

Tangisan Kopda Andreas

Masih dari persidangan tersebut, ada satu momen di mana Kopda Andreas menangis saat memberikan kesaksiannya.

Saat itu, anggota Kodim 0730/Gunungkidul tersebut menjelaskan apa yang terjadi setelah peristiwa penabrakan terhadap Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg.

Rupanya, Andreas terus memohon kepada Priyanto untuk membawa kedua korban ke puskesmas agar mendapat perawatan.

Namun permintaan Andreas tak dihiraukan Priyanto yang berniat membuang tubuh korban ke sungai di Jawa Tengah.

Mendengar niatan tersebut, Andreas pun syok karena takut tertimpa masalah di kemudian hari.

"Saya memohon. Mohon izin saya punya istri, punya keluarga. Kalau ada apa-apa bagaimana," jawab Andreas menirukan ucapannya kepada Priyanto saat kejadian.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas