Dua Polisi Terdakwa Tindak Pidana Unlawful Killing 6 Laskar FPI Akan Jalani Sidang Vonis Besok
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap dua anggota polisi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang putusan terhadap dua anggota polisi Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella, Jumat (18/3/2022) besok.
Dalam perkara ini kedua polisi tersebut duduk sebagai terdakwa tindak pidana Unlawful Killing 6 Laskar FPI.
"Iya betul mas (sidang putusan Unlawful Killing)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Haruno saat dikonfirmasi awak media, Kamis (17/3/2022).
Lebih lanjut, Haruno mengatakan, rencananya sidang dengan agenda putusan itu akan digelar pukul 09.00 WIB.
Adapun untuk mekanismenya, para terdakwa bersama kuasa hukum akan hadir secara daring dari pendopo Henry Yosodiningrat.
Baca juga: Dua Terdakwa Kasus Dugaan Pembunuhan Laskar FPI Jalani Vonis 18 Maret Mendatang
Sedangkan majelis hakim hingga perwakilan jaksa serta kuasa hukum lainnya akan hadir di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sepertinya begitu (sidang daring)," ucap Haruno.
Dituntut 6 Tahun Bui
Diketahui dalam perkara ini, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara.
Adapun amar tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
Baca juga: Jaksa Tolak Pembelaan Terdakwa Dugaan Unlawful Killing Laskar FPI
"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.
Baca juga: Besok, 2 Terdakwa Polisi Akan Jalani Sidang Tuntutan Perkara Unlawful Killing Anggota Laskar FPI
Sebagai informasi, dalam perkara ini Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.