Kejagung Tangkap Dua Jaksa Gadungan Pelaku Penipuan yang Merugikan Rp 2,2 Miliar
Kejaksaan Agung mengamankan dua jaksa gadungan di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI (Kejagung) melalui tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Tim Pam SDO) pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (JAM Intel) mengamankan dua jaksa gadungan di sebuah apartemen di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis (17/3/2022).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut kedua orang yang mengaku-ngaku sebagai jaksa itu berinisial FRA dan DTM.
Ketut menyatakan, keduanya ditangkap karena diduga melakukan penipuan hingga merugikan para korban Rp 2,2 miliar.
"Diduga telah melakukan perbuatan penipuan terhadap beberapa korban," kata Ketut melalui keterangan tertulisnya, Kamis (17/3/2022).
Kata Ketut, FRA dan DTM mengaku-ngaku sebagai jaksa dan menggunakan seragam serta atribut Kejaksaan Republik Indonesia.
Baca juga: Kejagung: Kasus Korupsi Proyek Pembangunan Pabrik Blast Furnace PT Krakatau Steel Naik Penyidikan
Adapun penipuan yang dilakukan yakni dengan menjanjikan para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan dari Kejaksaan.
"Menjanjikan kepada para korban untuk mendapatkan lelang mobil sitaan di Kejaksaan, dimana kerugian yang dialami para korban kurang lebih sekitar Rp 2.200.000.000," kata dia.