Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Dalami Penyelewengan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan Bali

Para saksi yang diperiksa antara lain, Dewa Ayu Sri Budiarti, PNS/Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab. Tabanan; Made Dedy Darmasaputra.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Dalami Penyelewengan Dana Insentif Daerah Kabupaten Tabanan Bali
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
Dosen Udayana I Dewa Nyoman Wiratmaja usai diperiksa KPK sebagai saksi di kasus dugaan suap pengurusan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali Tahun 2018, pada Jumat (5/11/2021). Setelah menjalani pemeriksaan, Wiratmaja memilih irit bicara. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penyelewengan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali.

Pendalaman ini dilakukan lewat pemeriksaan terhadap tujuh saksi di Kantor Kepolisian Resor Tabanan, Rabu (16/3/2022).

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan adanya perintah dari pihak yang terkait dengan perkara ini untuk mengusulkan dana DID dan dugaan adanya pemanfaatan dana DID yang tidak sesuai dengan peruntukannya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).

Adapun para saksi yang diperiksa antara lain, Dewa Ayu Sri Budiarti, PNS/Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Kab. Tabanan; Made Dedy Darmasaputra, Sekretaris Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Kab. Tabanan; I Kadek Suardana Dwi Putra, PNS Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Tabanan; I Gede Made Suarjana, swasta/CV. Aditama; Ni Komang Widiantari, swasta; serta dua petani, I Wayan Suec A dan I Wayan Geledet.

Baca juga: KPK Selisik Penggunaan DID untuk Beberapa Proyek di Pemkab Tabanan

Sebagaimana diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan suap pengurusan DID Kabupaten Tabanan.

Namun, KPK belum dapat menyampaikan secara utuh konstruksi perkara dari hasil penyidikan, pasal yang disangkakan dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

Adapun pengumuman tersangka akan disampaikan apabila penyidikan telah dinyatakan cukup dan dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan para tersangka.

Dalam penyidikan kasus tersebut, KPK pada 11 November 2021 telah memeriksa mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti sebagai saksi.

KPK saat itu mengonfirmasi Ni Putu Eka Wiryastuti terkait dengan persetujuannya dalam pengurusan DID untuk Kabupaten Tabanan Tahun 2018.

Selain itu, tim penyidik menggeledah Kantor Dinas PUPR Kabupaten Tabanan, Kantor Bapelitbang Kabupaten Tabanan, Kantor Badan Keuangan Daerah Kabupaten Tabanan, Kantor DPRD Kabupaten Tabanan, dan kediaman pihak yang terkait dengan kasus tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas