Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak Secara Online, Ikuti Panduannya Berikut Ini!

Para wajib pajak diminta untuk segera melakukan pelaporan SPT Pajak, kini lapor SPT dapat dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Login djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Pajak Secara Online, Ikuti Panduannya Berikut Ini!
Twitter @DitjenPajakRI
Cara Pelaporan SPT Melalui DJP Online - Para wajib pajak diminta untuk segera melakukan pelaporan SPT Pajak, kini lapor SPT dapat dilakukan secara online melalui djponline.pajak.go.id. 

TRIBUNNEWS.COM - Lapor SPT Pajak dapat dilakukan hingga tanggal 31 Maret 2022.

Lapor SPT Pajak kini dapat dilakukan secara online melalui laman resmi djponline.pajak.go.id.

Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sendiri merupakan surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Saat lapor SPT, para wajib pajak perlu menyiapkan dokumen-dokumen seperti bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat/sumbangan lain dan dokumen terkait lainnya.

Baca juga: Cara Lapor SPT Tahunan Secara Online, Akses www.pajak.go.id Sebelum 31 Maret 2022

Baca juga: Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Secara Online di www.pajak.go.id, Batas Lapor 31 Maret 2022

Panduan Pendaftaran Akun DJP Online

1. Buka djponline.pajak.go.id, klik “LOGIN” untuk akses djponline, lalu klik “Belum Registrasi” untuk mendaftar, jika belum memiliki akun DJP Online;

2. Kemudian isikan NPWP, EFIN, dan kode keamanan, lalu klik “Submit”;

Berita Rekomendasi

3. Lali sistem akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), kata sandi, dan link aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut;

4. Setelah itu akun Anda diaktifkan, dan login kembali menggunakan NPWP dan kata sandi yang sudah diberikan.

Cara Mendapatkan EFIN:

EFIN adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak, seperti menyampaikan SPT Tahunan PPh melalui e-Filling.

Dikutip dari pajak.go.id, EFIN didapatkan oleh wajib pajak orang pribadi ketika telah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) mana saja yang terdekat lokasi wajib pajak, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), atau lokasi lain yang ditentukan oleh KPP atau KP2KP.

Sementara untuk wajib pajak badan harus mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke KPP tempat wajib pajak terdaftar.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas