Majelis Hakim Tegur Jaksa Berulang Kali karena Belum Siap Hadirkan Napoleon Bonaparte di Persidangan
Hingga 5 menit diberikan waktu oleh majelis hakim, jaksa belum juga dapat menghadirkan terdakwa Napoleon Bonaparte dalam sidang di PN Jaksel.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan melayangkan teguran kepada susunan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana perkara dugaan tindak pidana kekerasan atas terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte terhadap Muhammad Kece.
Teguran itu dilayangkan, karena jaksa belum dapat menghadirkan terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte dalam persidangan sampai waktu yang ditentukan.
"Jadi begini kita sudah tetapkan jam 10.00 kami di ruang sidang ini juga masih dipakai untuk sidang-sidang lain, dan kami juga banyak sidang jadi kita tunggu 5 menit lagi. Kalau saudara belum siap menghadirkan terdakwa majelis akan tunda (sidang)," kata majelis hakim dalam sidang perdana, Kamis (17/3/2022).
Menjawab pertanyaan dari majelis hakim tersebut, jaksa menyatakan kalau terdakwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte sedang dalam persiapan.
Mendengar jawaban tersebut, majelis hakim mengingatkan kepada jaksa untuk sedianya memperhatikan dan taat pada aturan persidangan.
Terlebih kata majelis hakim, perkara yang menjerat mantan Kadiv Hubungan Internasional Mabes Polri itu menyita perhatian publik.
"Tolong hal seperti ini diperhatikan, perkara ini kan perkara yang menyita perhatian masyarakat, tentu penetapan sidang-sidang sudah kita berikan jauh-jauh hari," kata hakim.
"Persiapan itu ini dalam konteks menghadirkan secara daring harusnya dipersiapkan, nanti pengadilan yang kena imbas sampai publik menunggu berjam-jam sidang belum dimulai," tegas hakim.
Terdengar di ruang persidangan, teguran itu dilayangkan majelis hakim berulang kali.
Bahkan hingga 5 menit diberikan waktu oleh majelis hakim, susunan jaksa belum juga dapat menghadirkan terdakwa Napoleon Bonaparte dalam sidang yang digelar secara daring tersebut.
"Jadi bagaimana, terdakwa Napoleon Bonaparte sudah siap belum?" tanya hakim secara tegas.
"Sedang dalam persiapan majelis," jawab jaksa.
Atas hal itu, majelis hakim menetapkan agar persidangan tetap dilanjut dengan agenda pembacaan dakwaan untuk terdakwa lain, mengingat dalam perkara ini ada lima orang terdakwa yakni Irjen Pol Napoleon Bonaparte; Dedy Wahyudi; Djafar Hamzah; Himawan Prasetyo; Harmeniko alias Choky alias Pak RT.
Kendati demikian, keseluruhan itu didakwa dalam perkara dan surat dakwaan terpisah.
Baca juga: Kasusnya Inkrah, Irjen Napoleon Bonaparte Masih Berstatus Anggota Polri
Bareskrim Tetapkan 5 Orang Sebagai Tersangka
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sebelumnya memutuskan menetapkan 5 orang tersangka buntut dugaan kasus penganiayaan Muhammad Kece di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan dengan korban M Kosman alias Kace, penyidik telah menetapkan 5 tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi, Rabu (29/9/2021).
Andi menjelaskan Irjen Napoleon Bonaparte menjadi pihak yang pertama ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia diduga terlibat dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terhadap M Kece.
"Penyidik telah menetapkan tersangka sebagai berikut pertama NB Napi kasus suap," jelasnya.
Selain Napoleon, kata Andi, ada setidaknya 4 tahanan lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka merupakan tahanan dalam kasus yang berbeda-beda.
"Keempat tersangka lainnya DH tahanan kasus uang palsu, DW napi kasus ITE, H als C als RT napi kasus tipu gelap dan HP napi kasus perlindungan konsumen," pungkasnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara Irjen Napoleon Bonaparte terkait dugaan penganiayaan terhadap Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut pelimpahan berkas perkara tahap 1 telah dilakukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak Rabu (13/10/2021) lalu.
"Sudah tahap 1 hari Rabu minggu lalu," kata Andi saat dikonfirmasi, Senin (18/10/2021).
Selain Napoleon, berkas perkara empat tersangka yang terlibat penganiayaan terhadap M Kece juga telah dilimpahkan ke JPU.
Kekinian, berkas tersebut telah lengkap dan mulai Kamis (17/3/2022) esok hari, Napoleon Bonaparte akan segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.