Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyidik Bongkar Ponsel Milik Indra Kenz, Barang Bukti Terkait Kasus Binomo Sudah Dihilangkan

Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak kooperatif selama diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Penyidik Bongkar Ponsel Milik Indra Kenz, Barang Bukti Terkait Kasus Binomo Sudah Dihilangkan
instagram
Indra Kenz 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indra Kesuma alias Indra Kenz tidak kooperatif selama diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.

Hal itu terlihat ketika penyidik membongkar ponsel milik tersangka.

"Nggak ada (barang bukti). Kita bongkar nggak ada apa-apanya. Karena dia udah hilangkan, kayaknya ada yang ngajarin," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (17/3/2022).

Whisnu menyampaikan bahwa barang bukti yang dicari penyidik terkait kasus Binomo sudah tidak ada.

Sebab Indra Kenz mengaku kehilangan ponsel lamanya.

"HP-nya HP baru. Udah HP baru. HP lamanya ilang katanya," jelas Whisnu.

Baca juga: Indra Kenz Sengaja Tutup Informasi hingga Hilangkan Barang Bukti, Sosok di Balik Layar akan Diungkap

BERITA REKOMENDASI

Ia menyatakan bahwa Indra Kenz tidak hanya menghilangkan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana penipuan kasus Binomo.

Dia ternyata memindahkan isi rekeningnya agar tidak disita penyidik.

"Pada saat kita mau sita, dia kan rekeningnya udah sedikit. Cuma Rp1,8 miliar rekeningnya tuh. Udah dipindahin," pungkasnya.

Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.

Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.


Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.

Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.

Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.

Sehingga Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.

Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas