Bareskrim Polri Sita Aset Indra Kenz di Alam Sutera Tangsel, Ini Penampakannya
Para penyidik melakukan penyitaan dan penyegelan salah satu rumah milik tersangka kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Penulis: Reza Deni
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri melalui para penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) menyambangi kawasan perumahan Alam Sutera, Tangerang Selatan, Jumat (18/3/2022).
Di sana, para penyidik melakukan penyitaan dan penyegelan salah satu rumah milik tersangka kasus investasi bodong, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Pantauan di lokasi, penyidik tiba di Perumahan Sutera Narada sekira pukul 13.00 WIB.
Mengenakan jaket merah, mereka langsung menuju rumah di Jalan Sutera Narada IV.
Tampak rumah tersebut masih belum selesai dibangun.
Pelatarannya ditutupi seng dan di dalamnya bangunan tersebut masih berupa kayu-kayu dan pancang-pancang besi.
"Jadi tanah kosong yang dia beli kemudian ada pembangunan. Jadi sampai saat ini kita pasang plang untuk tidak dialihkan ke pihak lain," kata Kompol Karta selaku Kanit V Subdit II Dirtipideksus di lokasi.
Baca juga: Seorang Korban Indra Kenz Serahkan Bukti Tambahan ke Polisi, Dicecar 7 Pertanyaan
Penyidik kemudian memasuki pelataran tersebut, lalu naik ke bagian atas bangunan.
Di sana, mereka membentangkan spanduk penyitaan.
Karta mengatakan pihaknya bakal terus mengejar aliran dana yang dilakukan Indra Kenz dalam kasusnya di platform Binomo.
"Jadi sampai sekarang kita masih menelusuri orang-orang dan aset-aset yang digunakan oleh Indra Kenz. jadi kita sita lagi yang di alam Sutera BSD, yang kemarin kita waktu di Medan," pungkasnya.
Sebagai informasi, polisi telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option melalui platform Binomo.
Penetapan tersangka itu berdasarkan hasil gelar perkara.
Selain itu, penyidik telah menyita beberapa alat bukti. Salah satunya akun YouTube milik Indra Kenz hingga bukti transaksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana.
Indra Kenz pun dipersangkakan dengan Pasal 45 Ayat 2 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang ITE. Kemudian Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE.
Kemudian Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 5 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 10 Undang-Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, serta Pasal 378 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP.
Sehingga, Indra Kenz di kasus Binomo terancam hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun.
Hingga kini, Indra Kenz telah diproses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.