Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id, Simak Tahapannya

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 itu diumumkan di akun Instagram resmi Prakerja, @prakerja.go.id.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Cara Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id, Simak Tahapannya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja - Simak cara pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 

TRIBUNNNEWS.COM - Kartu Prakerja gelombang 24 telah resmi dibuka, Kamis (17/3/2022).

Pengumuman pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 24 itu diumumkan di akun Instagram resmi Prakerja, @prakerja.go.id.

"GELOMBANG 24 DIBUKAAAAA!

Untuk Sobat yang sudah melakukan proses pendaftaran bisa langsung menuju dashboard untuk klik "Gabung Gelombang"

Lalu bisa pantau statusnya juga di Dashboard ya..," tulis @prakerja.go.id.

Baca juga: Berulangkali Gagal Lolos Kartu Prakerja? Ini Penyebabnya dan Tips agar Berhasil

Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan tersedia kuota sebanyak 300.000 orang dalam Kartu Prakerja gelombang 24. 

Hal itu disampaikan Airlangga dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Perekonomian RI, Senin (14//2/2022).

BERITA REKOMENDASI

Bagi Anda yang hendak mendaftar Kartu Prakerja gelombang 24, berikut ini cara dan syaratnya:

Syarat mendaftar Kartu Prakerja:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro & kecil.

Baca juga: Cara Berikan Rating dan Ulasan Setelah Ikut Pelatihan Kartu Prakerja agar Insentif Cair


4. Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.

5. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas