Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kemendikbudristek Disarankan Hentikan Pembahasan RUU Sisdiknas, Ini Alasannya

RUU Sisdiknas dinilai memiliki grand design yang memposisikan pendidikan nasional sebagai komoditi.

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kemendikbudristek Disarankan Hentikan Pembahasan RUU Sisdiknas, Ini Alasannya
Youtube Kompas TV
Anindito Aditomo (Tangkap Layar YouTube Kompas TV) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Bidang Kajian dan Riset Kebijakan Pendidikan NU Circle Ki Bambang Parma menyarankan agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dihentikan.

Ki Bambang mengatakan terdapat beberapa permasalahan dalam naskah RUU Sisdiknas.

"RUU Sisdiknas ini memiliki dampak tidak hanya pada dunia pendidikan, akan tetapi juga pada jati diri bangsa," ujar Ki Bambang melalui keterangan tertulis, Jumat (18/3/2022).

Dia menilai RUU Sisdiknas memiliki grand design yang memposisikan pendidikan nasional sebagai komoditi. Pendidikan nasional, kata Ki Bambang, masuk dalam ranah bisnis dan perdagangan.

Selain itu, RUU Sisdiknas dianggap melepaskan tanggung jawab negara dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

"Negara itu diberi mandat oleh Pembukaan UUD 1945 untuk mencerdaskan kehidupan bangsa tetapi dalam RUU ini tanggung jawab negara itu dilepaskan," tutur Ki Bambang.

Berita Rekomendasi

RUU Sisdiknas, kata Ki Bambang, berupaya membentuk manusia Indonesia yang individualis. Ki Bambang mengatakan RUU Sisdiknas menanamkan Pancasila sebagai doktrin.

Baca juga: Kemendikbudristek: Pembahasan RUU Sisdiknas Bakal Minta Masukan Perguruan Tinggi

Pancasila, menurutnya, bukan sebagai sistem nilai luhur bangsa Indonesia yang kemudian menjadi dasar negara Indonesia.

"RUU ini membangun perspektif Pancasila sebagai doktrin. Ini tak ubahnya seperti Orde Baru," jelas Ki Bambang.

Dia mengatakan RUU Sisdiknas dapat menjauhkan anak-anak Indonesia dari identitas dan jati diri bangsa Indonesia.

Menurutnya, anak Indonesia dijejali budaya asing atas nama kebhinekaan global dengan kewajiban berbahasa asing sehingga menihilkan kebudayaan Nusantara.

RUU Sisdiknas dikemas sebagai kebijakan terpusat sehingga bias terhadap otonomi daerah.

"Pendidikan harus menjadi salah satu instrumen utama untuk mempertahankan bangsa dan negara Indonesia dan bukan melepaskan tujuan kita berbangsa dan bernegara," jelas Ki Bambang.

Sementara itu, praktisi pendidikan Vox Populi Institute Indonesia Indra Charismiadji meminta masyarakat untuk mengawal pembahasan RUU Sisdiknas.

"Bangsa ini harus bangkit dan peduli pada masa depan anak cucunya. Untuk itu mari bersama kita kawal RUU Sisdiknas ini agar sesuai dengan harapan seluruh bangsa bukan kelompok tertentu," pungkas Indra.

Baca juga: Kemendikbudristek Harap Lebih Banyak Keterlibatan Publik pada Perancangan RUU Sisdiknas 

Sebelumnya, Kepala BSKAP Kemendikbudristek Anindito Aditomo menyampaikan bahwa Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional masih dalam tahap awal yaitu perencanaan, dari lima tahap pembentukan Undang-undang.

Proses tahap awal perencanaan ini, kata Anindito, akan terus melibatkan publik untuk turut andil dalam mengawal proses RUU Sisdiknas.

Anindito berharap publik dapat lebih terlibat dalam pembahasan RUU Sisdiknas.

"Prosesnya masih sangat awal yaitu dalam tahap perencanaan. Publik telah dilibatkan dan kami juga berharap akan lebih banyak keterlibatan publik dalam perancangan RUU Sisdiknas ini," ujar Anindito dalam webinar IndoSDGs: "RUU Sisdiknas Harapan Baru Masa Depan Pendidikan Indonesia," Sabtu (26/2/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas