Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Hingga Berujung Vonis Bebas 2 Polisi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Hingga Berujung Vonis Bebas 2 Polisi
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Keduanya adalah terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (18/3/2022).

Dalam sidang putusan, kedua terdakwa divonis bebas oleh majelis hakim.

Majelis hakim dalam putusannya menyatakan Briptu Briptu Fikri dan Ipda Yusmin terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan hingga membuat orang meninggal dunia.

Baca juga: 2 Polisi Terdakwa Kasus Penembakan Laskar FPI Divonis Bebas, Kuasa Hukum Bersyukur

Namun, kedua terdakwa tidak dijatuhi hukuman karena alasan pembenaran, yakni menembak untuk membela diri, sebagaimana disampaikan dalam pleidoi atau nota pembelaan kuasa hukum.

"Menyatakan perbuatan terdakwa, sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum, dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta.

Dalam KUHP, alasan pembenaran terdiri dari beberapa poin. Salah satunya karena perbuatan yang dilakukan karena pembelaan terpaksa (Pasal 49 ayat (1) KUHP.

Berita Rekomendasi

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa sebagaimana dakwaan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas.

Hakim pun memutuskan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.

"Memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barbuk 1 sampai 8 seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," ujarnya.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang ingin keduanya dihukum dengan pidana enam tahun penjara.

Kronologi kejadian versi Jaksa

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menceritakan kronologi penembakan laskar Front Pembela Islam (FPI) oleh Briptu Fikri R dan Ipda M Yusmin O di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/10/2021).

Kronologi penembakan termaktub dalam surat dakwaan untuk dua terdakwa atas dugaan kasus unlafwul killing.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas