Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Hingga Berujung Vonis Bebas 2 Polisi

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang putusan kepada dua personel polisi, Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kilas Balik Kasus Penembakan Laskar FPI di KM 50 Tol Cikampek Hingga Berujung Vonis Bebas 2 Polisi
KOMPAS.COM/FARIDA
Satu dari 58 adegan rekontruksi FPI di rest area tol Jakarta-Cikampek Km 50, Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari. 

Polisi lalu membalas tembakan tersebut ke arah keduanya lantaran para anggota FPI itu berencana kabur.

Anggota FPI bernama Faiz AS tertembak di lengan kiri bagian dalam dan lengan bawah kiri sisi dalam.

Anggota FPI itu berhasil kabur dan dikejar oleh anggota kepolisian.

Dalam pengejaran diwarnai aksi saling tembak pula diantara kedua pihak itu.

Polisi kemudian berhasil mengejar mobil yang berisi anggota FPI. Namun, para laskar FPI itu kembali menodongkan senjata.

Pengejaran kemudian berlanjut hingga KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Mobil yang ditumpangi Laskar FPI menabrak pembatas jalan akibat pecah ban.

Polisi langsung menangkap empat anggota Laskar FPI dan melakukan penggeledahan.

Berita Rekomendasi

Perlawanan

Dalam perjalanan ke Polda Metro Jaya, para Laskar FPI itu melakukan perlawanan. Mereka mencoba merebut senjata polisi dan mencekik leher Briptu Fikri.

Almarhum Ipda Elwira Priadi Z dan Briptu Fikri menembak empat Laskar FPI di dalam mobil hingga tewas karena melihat adanya perlawawan.

Masing-masing terdakwa menembak dua anggota laskar FPI.

"Bahwa akibat perbuatan melakukan penganiayaan secara bersama-sama mengakibatkan matinya: Andi Oktiawan, Faiz Ahmad Syukur, Lutfi Hakim, Akhmad Sofyan, M Reza, M Suci Khadavi Poetra," tutur Jaksa.

Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Yusmin Ohorella didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas