KPK Periksa Mantan Wali Kota Balikpapan Terkait Kasus Korupsi DAK Tahun 2018
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi, Jumat (18/3/2020).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wali Kota Balikpapan HM Rizal Effendi, Jumat (18/3/2020).
Dia akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan kasus dugaan suap pengurusan dana alokasi khusus (DAK) tahun anggaran 2018.
"Hari ini pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan suap pengurusan dana DAK 2018," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat.
Effendi tak diperiksa sendirian. Tim penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya.
Mereka yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Balikpapan Madram Muchyar, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan Sayid Muh Fadli, dan pensiunan aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Balikpapan selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Balikpapan periode 2012-2018 Tara Allorante.
Baca juga: KPK Usut Pembelian Bahan Material Gereja Kingmi Mile 32 Papua yang Tak Sesuai Spesifikasi
Selanjutnya ada Sumiyati dari pihak swasta selaku karyawan Toko Bangunan Barokah Jaya, serta dua pihak swasta yakni Mohammad Suaidi dan Ala Simamora.
"Pemeriksaan dilakukan di BPKP Provinsi Kalimantan Timur," kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan pengembangan kasus suap pengurusan DAK tahun 2018 yang telah menjerat mantan pejabat Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.
Yaya Purnomo telah divonis 6,5 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 hari kurungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di beberapa kabupaten/kota.
"Benar, KPK sedang melakukan pengembangan penyidikan atas dugaan korupsi pengurusan dana DAK 2018," kata Ali, Kamis (24/2/2022).
Dengan begitu, KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun, dikatakan Ali, KPK belum bisa mengungkapkan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi perkaranya.
Ali mengatakan penyampaian konstruksi perkara dan tersangka dilakukan setelah penyidikan dirasa telah cukup.
"Saat ini pengumpulan bukti masih terus dilakukan. Setiap perkembangan akan di informasikan," katanya.