Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI Tak Meminta Jaksa Ajukan Kasasi Soal Putusan Bebas Terdakwa Polisi

Kuasa hukum eks Laskar FPI tak akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Keluarga Laskar FPI Tak Meminta Jaksa Ajukan Kasasi Soal Putusan Bebas Terdakwa Polisi
Rizki Sandi Saputra
Kuasa hukum keluarga korban 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum keluarga korban 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Rest Area KM50 Cikampek, Aziz Yanuar menyatakan, tak akan meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengajukan kasasi.

Hal itu terkait dengan putusan majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memberikan vonis bebas terhadap kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin Ohorella.

Aziz menyebut, upaya lanjutan atas proses hukum itu merupakan kewenangan dari jaksa.

"Tidak, (mengajukan permintaan kepada jaksa) itu jaksa urusannya," kata Aziz kepada Tribunnews.com, Jumat (18/3/2022).

Terkait dengan putusan ini, Aziz menyatakan, pihaknya telah menduga kalau proses persidangannya sesat dan tak masuk akal.

Dirinya juga meyakinkan kalau proses persidangan atas perkara ini hanya dijadikan sebagai instrumen untuk mempertimbangkan adanya dugaan pembunuhan.

Baca juga: Ini Reaksi Ketua Umum PA 212 Soal Dua Polisi Penembak Laskar FPI yang Divonis Bebas

BERITA REKOMENDASI

"Kita sudah jauh hari menduga sejak awal,itu sesat dan dijadikan instrumen untuk menjustifikasi dugaan pembunuhan," kata Aziz.

Divonis Bebas

Dalam putusannya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.

"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.

Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, TP3: Sidang Sesat, Dagelan, dan Direkayasa


Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.

Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.

"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas