Sidang Vonis Perkara Unlawful Killing 6 Laskar FPI, Kedua Terdakwa Polisi Dihadirkan Secara Virtual
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu, hakim mulai membuka sidang sekitar pukul 09.30 WIB.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang vonis untuk kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella atas perkara dugaan Unlawful Killing yang menewaskan 6 anggota laskar FPI.
Dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan itu, hakim mulai membuka sidang sekitar pukul 09.30 WIB.
Kendati demikian, untuk kedua terdakwa polisi dihadirkan secara offline bersama para kuasa hukumnya.
"Ya sesuai penetapan hakim waktu itu sama seperti sidang 2 minggu lalu, terdakwa bersama kami di sini (secara virtual)," kata kuasa hukum kedua terdakwa Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (18/3/2022).
Adapun untuk di ruang sidang PN Jakarta Selatan terpantau hanya dihadiri oleh susunan majelis hakim, serta perwakilan kuasa hukum terdakwa sebanyak 2 orang, sedangkan untuk susunan jaksa penuntut umum (JPU) juga hadir secara daring.
Baca juga: Hari Ini Sidang Vonis Kasus Unlawful Killing Laskar FPI, Kuasa Hukum: Terdakwa tidak Boleh Dihukum
Sebagai informasi, untuk saat ini majelis hakim masih membacakan amar putusan untuk terdakwa Briptu Fikri Ramadhan baru nantinya akan dilanjutkan untuk terdakwa IPDA M. Yusmin Ohorella.
Minta Tak Dihukum
Menanggapi agenda sidang vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa yakni Henry Yosodiningrat berharap, majelis hakim dapat mempertimbangkan pleidoi atau nota pembelaan yang disampaikan pihaknya.
"Tentunya sesuai dengan isi pleidoi kami, menyatakan bahwa tidak terbukti dan kalaupun terbukti itu merupakan perbuatan yang membela diri, karena membela keselamatan karena ancaman yang sangat dekat," kata Henry saat dikonfirmasi awak media.
Dirinya mengungkapkan, apa yang dilakukan para terdakwa, khususnya Briptu Fikri Ramadhan saat insiden penembakan dengan anggota laskar FPI di dalam mobil merupakan upaya untuk membela diri.
Adapun saat itu kondisinya kata Henry, telah terjadi upaya perebutan senjata api secara paksa oleh anggota laskar FPI saat ingin dibawa menuju Polda Metro Jaya.
Atas hal itu, Henry berujar kalau upaya kliennya dalam melindungi diri dari adanya ancaman tersebut, tidak dapat dihukum dalam putusan pengadilan.
"Jadi artinya pembelaan terpaksa yang menurut hukum, tidak boleh dihukum itu, kalau terbukti dia melakukan menembak itu, dalam hal ini si Fikri ya," ucap Henry.
Baca juga: Dua Polisi Terdakwa Tindak Pidana Unlawful Killing 6 Laskar FPI Akan Jalani Sidang Vonis Besok
"Bahasa hukumnya pembelaan terpaksa sebagaimana ditentukan diatur dalam pasal 49 KUHP," sambung dia.
Dua Polisi Dituntut 6 Tahun Bui
Dalam perkara ini, kedua terdakwa, baik Briptu Fikri Ramadhan maupun IPDA M. Yusmin Ohorella dituntut 6 tahun penjara.
Adapun amar tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang virtual yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer jaksa.
"Menuntut agar Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili perkara ini untuk menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan," kata jaksa dalam amar tuntutannya, Senin (22/2/2022).
Dalam tuntutannya, jaksa juga menyatakan terdakwa sebagai anggota kepolisian telah abai terhadap penggunaan senjata api yang menimbulkan orang meninggal dunia.
Jaksa menyebut, peristiwa itu bahkan dilakukan secara bersama-sama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan perintah terdakwa segera ditahan," kata Jaksa.
Sebagai informasi, dalam perkara ini para terdakwa yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella didakwa telah melakukan penganiayaan yang membuat kematian secara sendiri atau bersama-sama terhadap 6 orang anggota eks Laskar FPI.
Atas hal itu, jaksa menyatakan, perbuatan Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.