Hakim Cecar Korban Penyekapan Atet Handiyana soal Dugaan Penggelapan Uang
Atet Handiyana menceritakan kronologis dugaan penyekapan oleh Lettu Chb HS yang bermula dari pemberian uang senilai Rp 41 miliar.
Editor: Hasanudin Aco
Letkol Chk Heru Purnomo selaku penasehat hukum terdakwa Lettu Chb HS juga mempertanyakan kejanggalan dugaan penyekapan seperti yang diutarakan oleh Atet. Di persidangan, Heru bertanya kepada Atet, “Masa disekap bisa bebas pesan makan, bebas bawa handphone?”
Rencananya sidang lanjutan pemeriksaan saksi kasus dugaan penyekapan terhadap Atet Handiyana akan dilanjutkan pada Selasa (22/3/2022).
Sebelumnya Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Kusuma mendakwa Lettu Chb HS terlibat melakukan penyekapan Atet Handiyana di Hotel Margo pada 25 sampai 27 Agustus 2021 dalam sidang pada Kamis (21/1/2022)
Dalam dakwaannya, Oditur Militer menyatakan, oknum anggota TNI AD yang terlibat penyekapan bukan hanya Lettu Chb HS, melainkan ada beberapa warga sipil lain yang telah ditetapkan jadi tersangka oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Depok.
Atas perbuatannya, Lettu Chb HS didakwa tiga pasal berlapis meliputi dua pasal KUHPidana, yaitu Pasal 333 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan satu pasal terkait Keputusan Panglima TNI.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Hakim Pengadilan Militer Cecar Korban Penyekapan Atet Handiyana Soal Dugaan Penggelapan Uang