Pemilik Binomo Diduga di Karibia, Terima Keuntungan Ratusan Miliar Dalam Setahun.
Penelusuran PPATK, aliran dana investasi ilegal Binomo tercatat mengalir hingga ke rekening di sejumlah negara luar negeri.
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih menelusuri aliran dana terkait investasi ilegal alias bodong Binary Option atau Binomo.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan PPATK, aliran dana dari investasi ilegal itu tercatat mengalir hingga ke rekening di sejumlah negara luar negeri.
Kepala PPATK Ivan Yustivandana menyebut pihaknya menggandeng Financial Inteligent Unit (FIU) di luar negeri dalam penelusuran tersebut.
Dari hasil kerjasama itu, PPATK menemukan adanya aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan.
Tercatat, ada aliran dana keluar negeri dalam jumlah signifikan ke rekening bank yang berlokasi di Belarusia, Kazahkstan, dan Swiss.
"Penerima dana diduga merupakan pemilik dari platform Binomo yang berlokasi di Kepulauan Karibia," kata Ivan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (18/3).
Baca juga: Hanya Konten, Indra Kenz Ternyata Berbohong Soal Borong Mobil Lamborghini hingga Rolls-Royce
Baca juga: Bareskrim Ungkap Saifuddin Ibrahim Diduga Menista Agama hingga Ujaran Kebencian
Masih berdasarkan penelusuran tersebut, pemilik Binomo tersebut diduga meraup keuntungan ratusan miliar dalam setahun.
Uang yang diterima pemilik Binomo itu tak main-main, mencapai ratusan miliar rupiah dalam kurun waktu September 2020 hingga Desember 2021.
"Total dana selama periode September 2020-Desember 2021 sebesar 7,9 juta Euro [atau Rp 124 miliar]," tambah dia.
Namun PPATK juga menemukan bahwa dana tersebut kemudian ditransfer kembali.
Penerima akhir dana tersebut ialah entitas pengelola sejumlah situs judi online dan terafiliasi dengan situs judi di Rusia.
Dari penelusuran PPAT juga ditemukan adanya upaya untuk menyamarkan aliran uang melalui sejumlah pembelian barang mewah.
Ivan menyebut ada aliran uang terkait Binomo kepada pemilik toko barang mewah, seperti jam tangan hingga mobil. Nilainya pun hingga puluhan miliar.
“Berdasarkan analisis transaksi yang dilakukan PPATK, ditemukan juga aliran dana kepada pemilik toko arloji sebesar Rp 19,4 miliar, pemilik showroom mobil/developer sebesar Rp 13,2 miliar," kata Ivan.
![POLISI SITA ASET MILIK INDRA KENZ - Bareskrim Mabes Polri menyita aset milik tersangka kasus investasi bodong Binomo Indra Kenz di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang, Selatan, Jumat (18/3/2022). Aset yang disita ini berupa bangunan dengan luas tanah 700 meter persegi yang ditaksir bernilai Rp 7.8 Miliar. WARTA KOTA/NUR ICHSAN](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/polisi-sita-aset-milik-investasi-bodong-binomo-indra-kenz_20220318_154734.jpg)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.