Hadiri Pemeriksaan Sebagai Tersangka di Polda Metro Jaya Besok, Ini Persiapan Haris Azhar
Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya besok.
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis yang juga Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti menyatakan siap memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya pada Senin (21/3/2022).
Keduanya diminta untuk hadir dalam pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Hadir," jawab Haris saat dihubungi, Minggu (20/3/2022).
Disinggung soal persiapan pemeriksaan besok, Haris berkelakar bahwa dirinya tak memiliki persiapan khusus. Aktivis HAM itu menyebut persiapan utama dalam pemeriksaan besok adalah sikat gigi.
"Gosok gigi biar mulut nggak bau," ujar Haris Azhar.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus menetapkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti menyandang status sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Luhut Binsar Pandjaitan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan penyidik mengantongi dua alat bukti permulaan sehingga status Haris dan Fatia dinaikan dari telapor menjadi tersangka. Adapun, dua alat bukti sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 184 KUHP.
Baca juga: Kabid Humas Polda Metro Pastikan Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Sudah Sesuai Fakta Hukum
"Tentunya penyidik berdasarkan Pasal 184 KUHP. Kita bekerja sesuai fakta hukum penetapan tersangka ada ketentuan yaitu 184 KUHP minimal dua alat bukti," ujar dia.
Zulpan berharap kedua tersangka bersikap kooperatif dan menghadiri agenda pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Pemeriksaan Haris dan Fatia sebagai tersangka diagendakan pada Senin 21 Maret 2022.
"Kami berharap mereka menghadiri jadwal pemeriksaan itu hari Senin. Nanti kita lihat setelah pemeriksaan itu bagaimana kelanjutannya," tandas dia.