2 Polisi Terdakwa Perkara Unlawful Killing Divonis Bebas, Kejagung: Kami Pelajari Dulu Baru Bersikap
Kejagung hormati putusan bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus unlawful killing, sikap jaksa yang masih pikir-pikir juga dianggap pantas.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI buka suara soal vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap kedua terdakwa polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella.
Kedua anggota polisi aktif itu divonis tak dipidana atas perkara pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing yang menewaskan 6 anggota eks Laskar Front Pembela Islam (FPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Ketut Sumedana menyatakan, pihaknya menghormati keputusan majelis hakim PN Jakarta Selatan dan menilai tepat sikap jaksa penuntut umum (JPU).
"Kita Hormati Putusan Pengadilan, sementara sikap jaksa sudah tepat pikir-pikir," kata Ketut saat dikonfirmasi wartawan, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Mabes Polri Sebut Keputusan Hakim Independen Soal Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas
Baca juga: Polda Metro Jaya Angkat Suara Soal Terdakwa Kasus Unlawful Killing yang Divonis Bebas
Namun dalam upaya proses hukum lebih lanjut yakni upaya kasasi, Ketut menyatakan, Kejagung akan mempelajari terlebih dahulu amar putusan tersebut.
Baru nantinya kata dia, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang mengambil sikap.
"Kami pelajari dulu putusan lengkapnya, nanti baru Penuntut umum mengambil sikap," singkat Ketut.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa kedua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan IPDA M. Yusmin Ohorella atas perkara Unlawful Killing 6 laskar FPI
Sidang putusan itu sendiri di gelar di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022). Kedua terdakwa hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukumnya, Henry Yosodiningrat.
Baca juga: 4 Kecelakaan Mobil di Hari Minggu, Tabrak Tiang Lampu, Tiang Listrik, Tiang MRT hingga Pohon
Baca juga: Puncak Bogor Akhir Pekan Kemarin: Macet 10 KM, Kecelakaan Beruntun 3 Motor, Korban Terkapar di Aspal
Baca juga: Temuan Ular Sanca yang Hebohkan Warga: Sembunyi di Toren Air hingga Mangsa Kucing Hidup-hidup
Terkait putusan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa menyatakan menerima dan langsung memutuskan tak mengajukan banding.
"Alhamdulilah, kami menerima putusan itu," kata koordinator kuasa hukum terdakwa Henry Yosodiningrat setelah putusan dibacakan oleh majelis hakim Arif Nuryanta.
Di sisi lain, jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu dengan kurun waktu 7 hari untuk upaya hukum selanjutnya.
Sebab pada perkara ini, jaksa menuntut kedua terdakwa polisi dengan tuntutan 6 tahun penjara.
"Kami menyatakan pikir-pikir yang mulia," beber jaksa Fadjar.
Baca juga: Bocah Obesitas di Bekasi Meninggal, Sempat Jalani Perawatan di RSUD, Keluarga Ikhlas
Diketahui, dalam putusannya Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia.
"Mengadili, menyataman terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagiamana dakwaan primer Penuntut Umum," kata Hakim Arif dalam sidang putusan.
Adapun terkait hal tersebut hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kendati begitu, dalam putusannya hakim mendapati adanya alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum terdakwa dalam nota pembelaan alias pleidoi.
Atas dasar itu, Hakim menjatuhkan vonisnya kepada anggota polri aktif itu dengan hukuman bebas alias tidak dipidana.
"Menyatakan perbuatan terdakwa melakukan tindak pidama sebagai dakwan primer dalam rangka pembelaan terpaksa melampaui batas, tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3/2022).
"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa," kata hakim Arif dalam sidang putusannya.
Diketahui hukuman ini jauh lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Di mana dalam tuntutannya, jaksa menuntut Fikri Ramadhan dan Yusmin Ohorella dengan hukuman pidana kurungan 6 tahun penjara.