Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Eks Bupati Sidoarjo Enggan Diperiksa Penyidik KPK 

Achmad Amir Aslichin, enggan memberikan keterangan kepada tim penyidik KPK saat dipanggil menjadi saksi pada Jumat (18/3/2022).

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Anak Eks Bupati Sidoarjo Enggan Diperiksa Penyidik KPK 
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Sidoarjo nonaktif Saiful Ilah tiba di gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Jumat (17/1/2020). Saiful Ilah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan empat proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anak mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, Achmad Amir Aslichin, enggan memberikan keterangan kepada tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat dipanggil menjadi saksi pada Jumat (18/3/2022).

Anggota DPRD komisi B Provinsi Jawa Timur periode 2019 -2024 itu dipanggil ke Polresta Sidoarjo untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

"Achmad Amir Aslichin (Anggota DPRD komisi B Provinsi Jawa Timur periode 2019 -2024), hadir dan tidak bersedia untuk diperiksa karena memiliki hubungan keluarga dengan pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).

Baca juga: Dugaan Gratifikasi, KPK Dalami Uang Pelicin untuk Izin Proyek di Pemkab Sidoarjo

Baca juga: Adika Nuraga Bakrie Tak Hadiri Pemanggilan Penyidik KPK Terkait Kasus Gratifikasi di Sidoarjo

Sementara, dari saksi yang hadir, penyidik KPK menyelisik seputar aliran uang ke pihak yang terkait perkara ini dari ASN di Pemkab Sidoarjo.

Adapun saksi yang hadir antara lain, Sulaksono, Kepala Dinas Perumahan Pemukiman Cipta Karya dan Tata Ruang Kab. Sidoarjo; Ainun Amalia, Kepala Dinas P3AKB/eks Camat Prambon; M. Bachruni Aryawan, Kepala Dinas Perikanan Sidoarjo; Noer Rochmawati, PNS/Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah/BPKAD Kab. Sidoarjo; Haryono, Seksi Pelaksana Dinas Perikanan; Sutarti, PNS/Staf Dinas Pasar Kab. Sidoarjo; dan R. Novianto Koesno Adiputro, ajudan Bupati Sidoarjo.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain dugaan penerimaan sejumlah uang oleh pihak yang terkait dengan perkara ini yang berasal dari para ASN di Pemkab Sidoarjo," ungkap Ali.

Saksi bernama Murtadho selaku Camat Porong, disebutkan Ali, tengah menjalani pemidanaan dari kasus yang menjeratnya. Sehingga pemeriksaan bakal dijadwal ulang.

Berita Rekomendasi

Kemudian, saksi bernama Abdulloh Muchlis selaku wiraswasta, kata Ali, tidak hadir dan akan dilakukan penjadwalan kembali.

Baca juga: Ajang Bergengsi MotoGP di Mandalika Paripurna, Jokowi: Terima Kasih Masyarakat NTB

Baca juga: Pemerintah Persilakan Pihak Pemilik Tanah di Wilayah IKN Nusantara Ajukan Klaim

Hingga saat ini, KPK belum mengumumkan secara resmi siapa saja tersangka serta konstruksi perkara dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo.

Dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Sidoarjo ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi yang menjerat mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah

Saiful sendiri sudah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. 

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020)
Bupati Sidoarjo Saiful Ilah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Saiful dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan menerima suap terkait sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo

"Memutuskan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara dan denda senilai Rp200 juta, subsidair enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp250 juta," kata Ketua Majelis Hakim Tjokorda Gede Artana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (5/10/2020).

Saiful Ilah dijerat dengan pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas