Bicara Soal Minyak Goreng, Kepala BIN Tekankan Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum
Budi Gunawan menilai kebijakan baru pemerintah terkait minyak goreng ini butuhkan waktu untuk membentuk harga wajar.
Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tingginya harga minyak goreng kemasan di dalam negeri menjadi sorotan belakangan ini.
Setelah sebelumnya sempat terjadi kelangkaan, kini keberadaan minyak goreng kemasan melimpah di pasaran setelah kebijakan Harga Eceran Tertinggi (HET) dicabut pemerintah.
Harga minyak goreng kemasan kini berada pada kisaran Rp 19.000 - Rp 22.000 per liter.
Menyikapi hal tersebut, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi (Purn) Budi Gunawan menilai kebijakan baru pemerintah ini butuhkan waktu untuk membentuk harga wajar.
“Saat ini yang terjadi adalah turbulensi pasar dan akan menemukan keseimbangan setelah pasokan dan permintaan stabil berdasarkan realitas objektif komoditas dan kebutuhan masyarakat,” kata Budi Gunawan dalam keterangan, Senin (21/3/2022).
Harga yang dikeluhkan tinggi saat ini, lanjut Kepala BIN, tidak bisa dipersepsikan semata karena kebijakan pencabutan HET.
Perlu diingat, kenaikan harga minyak goreng telah terjadi jauh sebelumnya, didorong mekanisme keekonomian komoditas di Tanah Air yang juga dipengaruhi kondisi umum industri minyak nabati dunia.
Ada masalah pada rantai pasokan karena pandemi Covid-19, perubahan cuaca yang menekan produksi, naiknya permintaaan karena kebutuhan biodiesel dan minyak nabati, hingga konflik Rusia-Ukraina yang juga signifikan memangkas produksi.
Baca juga: PDIP Respons Komentar Miring Terhadap Megawati Soal Minyak Goreng: Mereka Belum Belajar
Saat kondisi itu coba dikendalikan dengan mekanisme HET melalui Permendang Nomor 06 Tahun 2022 pada Januari lalu, ternyata yang terjadi adalah distorsi pasar.
Produsen memilih menahan produksi atau menjualnya ke luar negeri karena alasan kelayakan usaha.
Akibatnya, minyak goreng langka dan terjadian antrean masyarakat untuk mendapatkannya.
“Pemerintah tidak mungkin membiarkan fenomena itu. Maka kebijakan koreksi diambil. HET minyak kemasan dicabut, tapi minyak curah untuk masyarakat bawah tetap dipastikan terjangkau dengan HET Rp 14.000 per liter,” ujar Budi Gunawan.
Hal yang perlu diingat, lanjut Budi Gunawan, langkah pencabutan HET juga disertai kebijakan menaikkan pungutan ekspor kelapa sawit mentah dan produk turunannya.
Baca juga: Polri Pastikan Video Diduga Minyak Goreng Tumpah ke Laut yang Viral di Media Sosial Hoaks