Duh, Pelanggaran ODOL oleh Armada Truk AMDK Masih Jadi ‘Ancaman’ di Jalan Raya!
Muatan berlebihan tersebut bisa berupa over tonase maupun over kubikasi hingga melanggar ketentuan regulasi.
Penulis: Anniza Kemala
Editor: Bardjan
TRIBUNNEWS.COM - Air minum, termasuk Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) merupakan salah satu kebutuhan esensial bagi masyarakat. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, distribusi AMDK kerap dilakukan perusahaan produsen air minum dengan menggunakan armada truk.
Akan tetapi, penggunaan armada truk dalam distribusi AMDK ini ternyata tidak bebas dari masalah. Truk-truk pengangkut AMDK ditengarai membawa muatannya berlebih hingga masuk kategori truk yang Over-dimension Overload atau ODOL.
Truk ODOL didefinisikan sebagai kendaraan angkutan barang yang membawa muatan berlebih melebihi kapasitas daya angkut maksimumnya yang diberikan oleh pabrikan pembuat truk.
Muatan berlebihan tersebut bisa berupa over tonase maupun over kubikasi hingga melanggar ketentuan regulasi.
Dalam wawancara melalui sambungan seluler dengan Tribunnews, Selasa (15/3/2022), Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin mengatakan, pemerintah telah menerapkan peraturan untuk menertibkan ODOL secara ketat lewat Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya.
"Tertibkan secara ketat (strict liability) sesuai regulasi UU 22/2009 tentang lalu lintas angkutan jalan raya," ujarnya kepada Tribunnews.com, Selasa (15/3/2022).
UU ini tidak hanya mengatur jumlah berat yang diizinkan untuk diangkut oleh kendaraan bermotor, namun juga sanksi atas pelanggaran serta risiko denda yang mencapai Rp24juta oleh para pelaku pelanggaran ODOL.
Dia menyebut truk ODOL bermuatan galon air minum di jalan raya hanya sedikit saja jumlahnya. Menurutnya, perusahaan multinasional produsen air minum sudah mentaati regulasi yang berlaku di Indonesia.
Meski begitu, kenyataan lapangan mencatat bahwa kasus pelanggaran ODOL oleh armada truk AMDK masih terus terjadi.
Hasil penelitian KPBB pada Juni 2021 menunjukkan, sebanyak 60,13 persen armada angkutan AMDK (Air Minum Dalam Kemasan) di jalur jalan raya Sukabumi-Bogor membawa muatan dengan kelebihan beban hingga 123,95 persen.
Sebanyak 39,87 persen kendaraan lainnya memiliki kelebihan beban muatan 134,57 persen.
Dalam laporan investigasi KPBB tahun 2021 mengenai Overdimension Overload Armada AMDK, disebutkan pula bahwa pelanggaran ODOL dalam proses pengangkutan minuman ini umumnya dilakukan untuk meraup keuntungan yang lebih besar dengan pengeluaran minim.
Pelanggaran ini tidak hanya melibatkan para operator armada angkutan, namun juga pihak perusahaan produsen dan perusahaan pemasar dan distributor minuman.
Hal tersebut menjadi permasalahan yang memerlukan solusi lebih lanjut lantaran persoalan pelanggaran aturan ODOL oleh armada truk AMDK bukan merupakan sebatas permasalahan hukum saja, namun dapat memberi dampak negatif yang berimbas lebih lanjut.