Fraksi PDIP Sebut Lelucon Tak Lucu Usulan PKS Tentang Hak Angket Minyak Goreng
usulan Fraksi PKS terkait hak angket DPR tentang kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng terlalu berlebihan dan tidak punya dasar argumentasi yan
Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP, Deddy Sitorus, menilai usulan Fraksi PKS terkait hak angket DPR tentang kelangkaan dan kemahalan harga minyak goreng terlalu berlebihan dan tidak punya dasar argumentasi yang memadai.
Menurutnya, hal itu cenderung kegenitan politik belaka.
"Meskipun itu hak mereka untuk mengusulkan apapun sesuai kewenangan dan hak yang melekat di institusi DPR, bagi kami hak angket untuk khusus masalah minyak goreng saja adalah sebuah lelucon yang tidak lucu," kata Deddy kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Dia mengatakan bahwa berdasarkan definisi hak angket DPR, apa yang diusulkan fraksi PKS tidak memenuhi persyaratan legal konstitusional.
"Kelangkaan minyak goreng itu disebabkan melonjaknya harga komoditi CPO dan turunannya (termasuk minyak goreng) yang disebabkan oleh menurunnya pasokan minyak nabati dunia, krisis energi dunia dan konflik Ukraina," kata dia.
Deddy menyebut bahwa Komisi VI telah meminta dan mendorong Kementerian Perdagangan untuk mengatasi persoalan kelangkaan dan harga yang tinggi tersebut. Hingga kemudian lahirnya kebijakan penetapan DMO, DPO dan HET.
Baca juga: Polri Pastikan Belum Ada Penetapan Tersangka Mafia Minyak Goreng
"Yang menjadi masalah adalah munculnya sekelompok kecil pemburu rente yang mencoba mendapat keuntungan besar dari kekisruhan pasokan CPO dan minyak goreng. Perbuatan melanggar hukum yang menyebabkan kelangkaan itu terjadi dalam bentuk penimbunan barang dan penyelundupan," katanya.
"Jadi jelas sekali bahwa persoalannya adalah penegakan hukum di lapangan yang seharusnya menjadi tanggung jawab banyak pihak, mulai dari bea cukai, kepolisian, kepala daerah dan tentu saja Kementerian Perdagangan," ujar Deddy.
Maka itulah, Deddy mendorong semua pihak mendukung kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk meningkatkan bea keluar dan pajak ekspor dua kali lipat dari USD 375 menjadi USD 675 dolar.
"Sehingga produsen CPO lebih terdorong untuk menjual barangnya di tingkat domestik. Selain itu, pemerintah memutuskan memberikan subsidi terhadap minyak goreng curah yang tentunya menguntungkan masyarakat kurang mampu dan pedagang kecil," katanya.
"Kebijakan lain yang harus terus kita perhatikan proses hukum terhadap para pelaku penimbunan dan penyeludupan, baik itu yang kecil hingga pelaku besar," pungkas dia.
Sebelumnya, Fraksi PKS DPR RI memutuskan untuk mengusulkan penggunaan Hak Angket DPR Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng serta mendorong DPR untuk membentuk Pansus (panitia khusus) Angket.
Baca juga: Harga Minyak Goreng di Banyumas Terus Merangkak Naik Usai HET Dicabut
Ketua Fraksi PKS DPR RI Jazuli Juwaini menilai, permasalahan minyak goreng ini menyangkut kebijakan penting dan strategis yang berdampak luas pada rakyat.
Selain itu, Fraksi PKS menemukan indikasi pelanggaran undang-undang yang berimplikasi politik maupun hukum.
"Pada malam hari ini ingin menyatakan bahwa Fraksi PKS mengajak seluruh anggota fraksi lain, dimulai dari Fraksi PKS untuk mengusulkan dibentuknya pansus hak angket," kata Jazuli di Ruang Rapat Fraksi PKS DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
Menurut Jazuli, pemerintah telah gagal mengatasi gejolak pasokan dan harga minyak goreng yang sudah berlangsung berbulan-bulan dan telah menyengsarakan rakyat luas.
"Sudah sulit ditemukan ini minyak goreng, ditambah juga harganya luar biasa melambungnya. Bayangkan mereka yang menjual gorengan jeritannya, di sini pemerintah harus hadir, di dalam undang-undang pemerintah berkewajiban menjaga stabilitas dan menjaga ketersediaan kebutuhan," ucapnya.
Untuk diketahui, penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (1) huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi".
Adapun hak angket adalah upaya untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Hak menyatakan pendapat yang merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan hak angket.
"Merujuk ketentuan perundang-undangan di atas dengan mengucap bismillahirrahmanirrahim Fraksi PKS mengusulkan Hak Angket Tentang Kelangkaan dan Kemahalan Harga Minyak Goreng. Selanjutkan kami akan berkomunikasi dengan Anggota DPR lintas Fraksi untuk meloloskan usulan ini sehingga DPR membentuk Pansus Hak Angket," pungkas Jazuli.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.