Hadiri Pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Haris Azhar Tak Masalah Jika Langsung Ditahan Polisi
Haris menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti bersifat politis.
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Lokataru Haris Azhar menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Haris menyebut penetapan status tersangka terhadap dirinya dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti bersifat politis.
Tak hanya itu, aktivis HAM ini juga berujar jika kasus tersebut sarat dengan upaya pembungkaman.
"Ini politis, ini upaya untuk membungkam. Tak hanya untuk membungkan saya, membungkam masyarakat sipil, dan sekaligus ini menunjukkan bahwa ada diskriminasi penegakan hukum," kata Haris kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Baca juga: Hadiri Pemeriksaan Polisi, Haris Azhar Bawa Secangkir Kopi dan Tak Lupa Gosok Gigi
Selain pembungkaman, Haris juga menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap dirinya merupakan bentuk diskriminasi hukum.
Ia membandingkan dengan banyaknya laporan polisi yang dia dan Fatia buat tapi tak mendapat respons polisi.
Bahkan Haris berani menyebut jika laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya dalam kasus ini merupakan laporan prioritas.
"Apalagi dari sisi materi prosesnya ini hanya menyasar pada soal youtube saya, terkesan prioritas. Polisi dan si pelapor tidak pernah menggubris membuka ruang untuk membahas soal skandal dari 9 organisasi yang saya bahas di youtube saya," ucapnya.
Meski begitu, Haris mengaku tidak gentar atau takut dalam pemeriksaan hari ini.
Bahkan jika ia ditahan usai pemeriksaan kasus pencemaran nama baik, Haris tak mempermasalahkan.
"Jadi walaupun saya sampai ditahan hari ini atau kapanpun ditahan itu enggak ada masalah," pungkasnya.
Akan ajukan upaya hukum praperadilan
Atas penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti bakal mengajukan upaya hukum praperadilan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.