Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka, Kubu Haris & Fatia akan Berikan Dokumen Tambahan kepada Polisi

Fatia menilai, kriminalisasi terhadap dirinya dan Haris bukan pertama kali terjadi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka, Kubu Haris & Fatia akan Berikan Dokumen Tambahan kepada Polisi
Kolase foto Tribunnews
Kolase Foto Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan (kiri) - Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti (Kanan). 

"Dalam catatan KontraS, dalam beberapa kasus yang kami dampingi, khususnya oleh kekerasan aparat hukum, itu jarang sekali ada yang masuk ke dalam hukum pidana. Memang polanya kekerasanya masih sama, justru hari ini dilegitimasi oleh undang-undang untuk pejabat publik mengkriminalisasikan warga," kata Fatia.

Ia menilai, kriminalisasi terhadap dirinya dan Haris bukan pertama kali terjadi. Sebab, orang-orang di Papua setiap harinya terjadi konflik tertutup.

Terkait hal itu, Fatia dan Haris menyatakan siap memenuhi panggilan polisi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka buntut video yang diunggah di Youtube Haris Azhar yang dianggap telah menyinggung nama Luhut.

"Iya benar mas (Haris dan Fatia tersangka)," ujar Zulpan.

Kasus yang dilaporkan Luhut pada September 2021 di Polda Metro Jaya sempat menemui upaya mediasi.

Namun, restorative justice yang diupayakan tak menemui hasil hingga Luhut menginginkan melanjutkan perkara ini.

Berita Rekomendasi

Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Luhut akhirnya melanjutkan jalur hukum setelah somasi yang dilayangkan kepada keduanya tidak digubris.

Konten Youtube tersebut diketahui memuat percakapan keduanya yang menyinggung bahwa Luhut memiliki kepentingan di bisnis tambang di Papua.

Konten YouTube itu pula yang menjadi dasar laporan Luhut kepada Haris dan Fatia.

"Konten (YouTube) itu kan jadi alat bukti bagi penyidik. Pertama, betul enggak konten itu milik dia. Kedua, betul nggak pembuatan konten itu ada pelanggaran terkait UU ITE atau pencemaran nama baik. Itu tentunya yang digali penyidik dan digunakan penyidik dalam penetapan tersangka," ujar Zulpan.

Baca juga: Menakar Awal Konflik Luhut Vs Haris Azhar-Fatia yang Kini Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

Nurkholis Hidayat selaku kuasa hukum Haris dan Fatia mengatakan, dua kliennya akan diperiksa penyidik Polda Metro Jaya pada Senin hari ini pukul 10.00 WIB, sedangkan Fatia pukul 14.00 WIB.

"Kami sampaikan bahwa keduanya akan senang hati menghadiri proses pemeriksaan tersebut tentu untuk verbal BAP," kata Nurkholis.

Nurkholis mengatakan, Haris dan Fatia akan memberikan keterangannya sebagaimana yang sudah disampaikan pada agenda dua kali pemanggilan sebelumnya saat sebagai saksi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas