Hari Ini Diperiksa sebagai Tersangka, Kubu Haris & Fatia akan Berikan Dokumen Tambahan kepada Polisi
Fatia menilai, kriminalisasi terhadap dirinya dan Haris bukan pertama kali terjadi.
Editor: Dewi Agustina
Sementara itu, kubu Haris dan Fatia juga akan memberikan informasi dan dokumen tambahan kepada polisi.
"Tentunya ada informasi-informasi yang akan ditambahkan dan dokumen-dokumen yang akan ditambahkan terkait proses kepentingan tersangka," sambungnya.
Nurkholis sudah menduga, kedua kliennya akan ditetapkan sebagai tersangka sejak SPDP dikirim ke kejaksaan.
"Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sebulan lalu yang ditandai dengan SPDP kepada kejaksaan dan kami terlapor, kita sudah menduga bahwa memang akan dengan segera penetapan tersangka dan pemanggilan tersangka akan dilakukan," ujar dia.
Haris dan Fatia juga mengaku akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Jika semua mekanisme internal ini tetap diabaikan atau tidak berjalan efektif, kami akan menghadapinya di proses persidangan di pengadilan, dan kami akan mengajukan praperadilan," ujar Nurkholis.
Polda Metro Jaya langsung merespons rencana aktivis HAM Haris dan Fatia yang akan menempuh gugatan praperadilan.
"Intinya Polda Metro Jaya tidak masalah, kita siap saja," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan.
Kuasa Hukum Luhut, Juniver Girsang berharap ada langkah penyidikan yang cepat agar berkasnya segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Sehingga, kasus yang menjerat Haris dan Fatia bisa disidangkan untuk membuktikan ucapannya di pengadilan.
"Mengingat proses ini memang sudah cukup lama ya gonjang ganjing, opini sana sini ya memang lebih tepat supaya tidak menjadi juga perdebatan kami mengharapkan proses ini dilanjutkan ke pengadilan. Nanti di pengadilan para pihak termasuk rekan Haris maupun Fatia membuktikan apa yang kami laporkan itu ada dasarnya," kata Juniver.
Juniver menambahkan, kedua tersangka tersebut kerap membantah saat disomasi.
Menurut Juniver, ketimbang membangun opini yang belum dipastikan kebenarannya Haris dan Fatia bisa membantahnya lewat pengadilan.
Juniver meminta agar kedua tersangka yang juga aktivis HAM itu mengadu data di pengadilan nanti.
"Iya adu data dan tidak seperti sekarang opini, ya. Negara ini adalah negara hukum tentu untuk membuktikan segala sesuatu itu adalah ranahnya pengadilan," ujar Juniver.(Tribun Network/fan/igm/ham/wly)