Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sebut akan Lakukan Berbagai Upaya Hukum

Aktivis sekaligus Direktur Lokataru Haris Azhar memenuhi panggilan Polda Metro Jaya untuk menjalani hari ini, Senin (21/3/2022) sekira pukul 10.40 WIB

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Haris Azhar Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Sebut akan Lakukan Berbagai Upaya Hukum
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Haris Azhar - Aktivis HAM. Dalam artikel mengulas perkembangan kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan yang melibatkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. 

“Kami mengharapkan proses ini kiranya cepat dilimpahkan ke pengadilan supaya tidak terjadi pro kontra dan opini serta prasangka yang tidak baik,” imbuh Juniver.

Direktur Lokataru Haris Azhar menghadiri pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022).
Direktur Lokataru Haris Azhar menghadiri pemeriksaan polisi di Polda Metro Jaya, Senin (21/3/2022). (Tribunnews.com/Fandi Permana)

Diketahui, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dipolisikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan terkait video yang diunggah di akun YouTube bulan Agustus 2021 lalu.

Dalam video bertajuk "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" berisikan perbincangan antara Haris dan Fatia.

Diberitakan Tribunnews.com, di dalam video tersebut, Haris dan Fatia membahas hasil riset sejumlah organisasi.

Seperti KontraS, Walhi, Jatam, YLBHI, Pusaka tentang bisnis para pejabat atau purnawirawan TNI AD di balik bisnis tambang emas atau rencana eksploitasi daerah Blok Wabu di Intan Jaya, Papua.

Baca juga: Haris Azhar dan Fatia KontraS Akan Ajukan Praperadilan

Dalam obrolan antara Haris dan Fatia, disebutkan Luhut "bermain" tambang di Papua.

Hal itu, kemudian dilaporkan ke polisi oleh Luhut atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu terdaftar nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Berita Rekomendasi

Kemudian, keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik pada Jumat (17/3/2022).

Pemberitahuan tersebut, disampaikan pada keduanya Jumat malam sekira pukul 21.00 WIB.

Status tersangka yang diberikan penyidik Polda Metro Jaya pada keduanya berdasarkan Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka untuk masing-masing Nomor: B/4135/III/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus dan Nomor: B/4136/III/RES.2.5/2022/ Ditreskrimsus tertanggal 17 Maret 2022.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Ilham Rian Pratama, Kompas.com/Tria Sutrisna, Kompas.tv)

Simak berita lainnya terkait Luhut Pandjaitan Vs Haris Azhar

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas