Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Giliran Crazy Rich Malang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Penipuan

Crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Giliran Crazy Rich Malang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Penipuan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/FX ISMANTO
Bos Juragan 99 Gilang Widya Pramana 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang

Kabar tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Dia menyebutkan bahwa laporan itu telah didaftarkan di Bareskrim Polri.

"Iya sudah ada laporan," uuar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).

Raffi Ahmad dan Gilang Widya?Pramana Juragan 99 Trans yang dikenal sebagai sosok pengusaha muda sukses memiliki sejumlah bisnis, salah satunya yaitu usaha di bidang transportasi saat akan melakukan misi kemanusiaan ke Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggunakan Pesawat Jet Pribadi barunya dan terbang perdana. TRIBUNNEWS.COM/IST
Raffi Ahmad dan Gilang Widya?Pramana Juragan 99 Trans yang dikenal sebagai sosok pengusaha muda sukses memiliki sejumlah bisnis, salah satunya yaitu usaha di bidang transportasi saat akan melakukan misi kemanusiaan ke Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan menggunakan Pesawat Jet Pribadi barunya dan terbang perdana. TRIBUNNEWS.COM/IST (TRIBUNNEWS.COM/IST/HO)

Baca juga: Fuji dan Thariq Umrah Bareng Jelang Ramadhan, Atta Halilintar Tulis Doa: Jadi Pribadi Lebih Baik Ya

Baca juga: Cinta Dunia Otomotif, Nabila Putri Akui Pernah Ikut Balap Liar hingga Kecelakaan   

Baca juga: Reza Artamevia Ungkap Kebahagiaan Bisa Bawakan Lagu dari Melly Goeslaw

Sayangnya, Ramadhan masih enggan untuk merinci terkait pelaporan yang dimaksudkan.

Termasuk, kronologi kasus yang membelit Juragan 99 tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun, Ramadhan menyatakan bahwa Juragan 99 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas