Giliran Crazy Rich Malang Juragan 99 Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Kasus Penipuan
Crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Crazy rich Malang Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Dia dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana penipuan dan merek dagang.
Kabar tersebut dibenarkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.
Dia menyebutkan bahwa laporan itu telah didaftarkan di Bareskrim Polri.
"Iya sudah ada laporan," uuar Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (22/3/2022).
Baca juga: Fuji dan Thariq Umrah Bareng Jelang Ramadhan, Atta Halilintar Tulis Doa: Jadi Pribadi Lebih Baik Ya
Baca juga: Cinta Dunia Otomotif, Nabila Putri Akui Pernah Ikut Balap Liar hingga Kecelakaan
Baca juga: Reza Artamevia Ungkap Kebahagiaan Bisa Bawakan Lagu dari Melly Goeslaw
Sayangnya, Ramadhan masih enggan untuk merinci terkait pelaporan yang dimaksudkan.
Termasuk, kronologi kasus yang membelit Juragan 99 tersebut.
Namun, Ramadhan menyatakan bahwa Juragan 99 diduga melanggar Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.