Honor Petugas KPPS pada Pemilu 2024 Naik Jadi Rp 1 Juta, Anggaran Membengkak Hingga Rp 5 Triliun
Pada rencana awal honorarium petugas KPPS diusulkan minimal naik setara Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerah.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Honor petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024 akan dinaikkan. Besaran yang diterima petugas KPPS nantinya menjadi Rp 1 juta.
Kenaikan honor tersebut berimbas kepada membengkaknya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Umum (pemilu) tahun 2024.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan setiap ada kenaikan honorarium maka anggaran yang dibutuhkan menjadi Rp 4 hingga 5 triliun.
"Sehingga anggaran yang kami butuhkan untuk kenaikan honorarium itu sekitar Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun, baru untuk kenaikan honorarium badan ad hoc itu sudah naik Rp 4 triliun sampai Rp 5 triliun yang sudah kami ajukan," ujar Pramono di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (21/3/2022).
Pada rencana awal honorarium petugas KPPS diusulkan minimal naik setara Upah Minimum Regional (UMR) masing-masing daerah.
Namun, hal itu kemudian menjadi masalah karena anggaran menjadi sangat bengkak setelah dikalkulasi.
Baca juga: Megawati Disebut Perintahkan Kader PDIP Tak Perlu Komentar Soal Isu Penundaan Pemilu 2024
"Kita awalnya idealnya ingin menaikkan sekurang-kurangnya setara dengan UMR," ujar Pramono.
Ia mengakui, pada penyelenggaraan Pemilu 2019, honorarium yang diterima oleh badan ad hoc kurang manusiawi.
Pramono mengungkapkan, tahun 2019, honorarium yang diterima ketua KPPS hanya sebesar Rp 550.000.
Sementara jumlah honorarium yang diterima anggota KPPS sebesar Rp 500.000 per orang.
"Ini kemarin kami bicarakan, kami merencanakan untuk meningkatkan honorarium badan ad hoc. Memang kalau kita ingat honorarium badan ad hoc tahun 2019 yang lalu memang ya sebenarnya kurang manusiawi," ujar Pramono.
Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asyari mengungkapkan, KPU mengusulkan anggaran Pemilu 2024 sebesar Rp 76 triliun.
Hasyim mengungkapkan, usulan anggaran tersebut untuk pengadaan kantor KPU di beberapa kabupaten/kota dan untuk menaikkan honorarium petugas KPPS.
Pada Pemilu 2019, honorarium yang diberikan yaitu sebesar Rp 500 ribu.
Baca juga: Dicecar soal Ratusan KPPS Meninggal pada Pemilu 2019, Begini Jawaban Hasyim Asy’ari
Hasyim mengatakan, beban kerja petugas penyelenggara pemilu sangat berat, sehingga perlu dinaikkan.
"Kalau disisir sama-sama dicermati bersama-sama sesungguhnya kenaikan ini di antaranya yang kami usulkan itu berkaitan dengan honor teman-teman penyelenggara di badan ad hoc tersebut," kata dia.
Hasyim mengatakan, saat ini KPU sudah melakukan penyesuaian pengajuan anggaran dari Rp 76 triliun menjadi Rp 62 triliun.
Namun, penyesuaian pengajuan anggaran ini belum dibahas bersama pemerintah dan DPR.
"Yang terakhir ini hitungan KPU sudah pada angka Rp 62 triliun, tetapi yang ini belum kami ajukan secara resmi," ujar dia.(Tribun Network/kps/wly)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.