Penyidik KPK Tambah Masa Penahanan Hakim Nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat
Penyidik KPK menambah masa penahanan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini selama 30 hari.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah masa penahanan Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaini Hidayat (IIH) selama 30 hari.
Itu artinya, tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya itu bakal lebih lama lagi mendekam dalam Rutan KPK pada Kavling C1.
"Tim penyidik masih kembali melakukan penahanan lanjutan untuk tersangka IIH dkk selama 30 hari, terhitung 21 Maret 2022 sampai dengan 19 April 2022 berdasarkan penetapan penahanan pertama dari Ketua Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (22/3/2022).
Selain memperpanjang masa penahanan Hakim Itong, tim penyidik turut menambah masa penahanan dua tersangka lainnya, yakni Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) dan pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Keduanya sama Seperti Itong, diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari. Hamdan merupakan penghuni Rutan Polres Metro Jakarta Timur, sementara Hendro di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.
"Penjadwalan pemanggilan saksi-saksi akan terus dilakukan oleh tim penyidik untuk melengkapi pemberkasan perkara tersangka IIH dkk dimaksud," kata Ali.
Baca juga: KPK Dalami Rencana Awal Pemberian Uang ke Hakim Itong
KPK telah menetapkan Hakim nonaktif PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti pada PN Surabaya nonaktif Hamdan (HD) sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Surabaya.
Sementara tersangka pemberi adalah pengacara dan kuasa dari PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Itong selaku hakim tunggal pada PN Surabaya menyidangkan salah satu perkara permohonan terkait pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Adapun yang menjadi pengacara dan mewakili PT SGP adalah Hendro di mana diduga ada kesepakatan antara Hendro dengan pihak perwakilan PT SGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada hakim yang menangani perkara tersebut.
KPK menduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar dimulai dari tingkat putusan Pengadilan Negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung.
Sebagai langkah awal realisasi dari uang Rp1,3 miliar itu, Hendro menemui Hamdan dan meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan Hendro.
Untuk memastikan proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, Hendro diduga berulang kali menjalin komunikasi dengan Hamdan dengan menggunakan istilah "upeti" untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang.
Baca juga: KPK Menduga Hakim Itong Kerap Terima Uang dari Sidang yang Dipimpinnya
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.