Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770SS dan 1770S, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022

Orang yang telah memiliki NPWP berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan. Ini petunjuk pengisian formulir SPT 1770SS dan 1770S.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770SS dan 1770S, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022
DJP
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Berikut petunjuk pengisian formulir SPT 1770SS dan 1770S 

Dikutip dari Buku Panduan Pengisian E-Filing, berikut petunjuk pengisian formulis SPT 170SS:

1. Login di www.pajak.go.id

2. Masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login

3. Pilih menu Lapor

4. Klik layanan e-filling

5. Lalu pilih buat SPT

6. Kemudian ikuti Panduan Pengisian e-Filing

Berita Rekomendasi

7. Lalu mengisi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan

Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi (DJP)

8. Mengisi bagian A. Pajak Penghasilan

Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.

9. Mengisi bagian B. Pajak Penghasilan

Misal: Dapat hadiah undian Rp 1 juta, telah dipotong PPh Final 25% (Rp 250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2 juta

10. Mengisi bagian C. Dafrar Harta dan Kewajiban

Misal: Harta yang dimiliki motor Rp 15 juta, kalung emas Rp 3 juta, dan perabot rumah senilai Rp 7 juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas