Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770SS dan 1770S, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022
Orang yang telah memiliki NPWP berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan. Ini petunjuk pengisian formulir SPT 1770SS dan 1770S.
Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
![Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770SS dan 1770S, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/isi-tahun-pajak-status-spt-dan-status-pembetulan-spt-tahunan.jpg)
Dikutip dari Buku Panduan Pengisian E-Filing, berikut petunjuk pengisian formulis SPT 170SS:
1. Login di www.pajak.go.id
2. Masukkan NPWP, kata sandi, kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login
3. Pilih menu Lapor
4. Klik layanan e-filling
5. Lalu pilih buat SPT
6. Kemudian ikuti Panduan Pengisian e-Filing
7. Lalu mengisi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
![Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/isi-tahun-pajak-status-spt-dan-status-pembetulan-spt-tahunan.jpg)
8. Mengisi bagian A. Pajak Penghasilan
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
9. Mengisi bagian B. Pajak Penghasilan
Misal: Dapat hadiah undian Rp 1 juta, telah dipotong PPh Final 25% (Rp 250 ribu) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2 juta
10. Mengisi bagian C. Dafrar Harta dan Kewajiban
Misal: Harta yang dimiliki motor Rp 15 juta, kalung emas Rp 3 juta, dan perabot rumah senilai Rp 7 juta
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.