Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770SS dan 1770S, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022

Orang yang telah memiliki NPWP berkewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan pajak penghasilan. Ini petunjuk pengisian formulir SPT 1770SS dan 1770S.

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Sri Juliati
zoom-in Petunjuk Pengisian Formulir SPT 1770SS dan 1770S, Segera Lapor SPT Tahunan Sebelum 31 Maret 2022
DJP
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi. Berikut petunjuk pengisian formulir SPT 1770SS dan 1770S 

2. Kemudian isi data formulir yang akan diisi

3. Apabila Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam langkah ke dua

4. Misal: Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam formulir 1721-A2, kita input ke dalam kotak dialog ini:

Contoh Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi
Contoh Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara untuk SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (DJP)

5. Setelah disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di Langkah ke-2

6. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri Sehubungan dengan Pekerjaan

7. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila ada

8. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada

Berita Rekomendasi

9. Masukkan Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, bila ada

Misal: warisan sebesar Rp 10 juta

10. Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada

Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25% (Rp 5 juta)

11. Tambahkan Harta yang Anda miliki.


Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu

12. Tambahkan Utang yang Anda miliki.

Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Utang Pada SPT Tahun Lalu”

13. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki.

Apabila tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu”

14. Silahkan isi dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah

15. Isi dengan sesuai status perpajakan suami istri. Dalam hal ini, mohon diperhatikan jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. (MT/HB/PH)

Misal: WP adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja

16. Isi dengan dengan pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.

17. Isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25, bila ada.

18. Lalu Penghitungan Pajak Penghasilan

19. Penghitungan PPh Pasal 25, bila ada.

20. Klik setuju/Agree untuk konfirmasi.

21. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi

- Ambil kode verifikasi

- Pilih pengiriman kode verifikasi melalui email

- Kemudian klik OK

- Masukkan kode verifikasi

- Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi

22. SPT telah diisi dan dikirim

23. Silahkan buka email, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim

(Tribunnews.com/Farrah Putri)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas