Kabar Gembira dari Pemerintah, Puasa Tahun Ini Boleh Salat Tarawih di Masjid hingga Mudik
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan pelaksanaan mudik Idul Fitri pada tahun ini boleh.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
Wiku memastikan pemerintah akan segera mengumumkan boleh atau tidaknya mudik lebaran.
"Pemerintah akan mengumumkan update kebijakannya terkait hal ini apabila sudah siap," lanjut dia.
Ahli epidemiologi sekaligus Peneliti Global Security dari Griffith University Australia, Dicky Budiman memprediksi masyarakat bisa mudik pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini.
Kendati demikian, Dicky menyebut perlu ada aturan yang jelas dalam mengatur aktivitas mudik.
Misalnya, dari persyaratan sudah divaksinasi lengkap hingga masih menerapkan PPKM berlevel.
"Bisa, tentu dengan kebijakannya harus jelas dari awal, bahwa yang mudik harus sudah vaksin dua dosis, kemudian dalam masa proteksi.Atau sudah mendapat booster, tidak bergejolak (situasi Covid-19), tidak ada kasus kontak, jauh lebih aman saat ini," kata Dicky kepada Tribunnews.com, Senin (7/3).
Baca juga: Masjid Agung At-Tin Siap Gelar Salat Tarawih Berjemaah, Tapi Tunggu Aturan Pemerintah
Menurut dia, menuju masa transisi pandemi, vaksinasi dosis lengkap menjadi syarat orang bisa berpergian.
Dicky pun menyarankan arus mudik bisa dilakukan pada wilayah asal dan dituju maksimal PPKM level 2.
"Yang ada menerapkan masa transisi dengan era baru, bahwa berpergian harus divaksinasi.Orang yang berpergian bukan ke daerah yang sedang bergejolak Covid-19 atau dari daerah yang bergejolak," jelas Dicky.
Dicky berpendapat, masyarakat mampu menikmati ibadah shalat tarawih di masjid pada Ramadhan tahun ini.
Khususnya pada wilayah PPKM level 1 dan 2.
Namun, tentu masyarakat harus tetap menerapkan protokol kesehatan saat beribadah. J
ika ke depannya penanganan Covid-19 terus membaik, Dicky optimis warga tak perlu menjaga jarak lagi saat shalat.
"Aktivitas PPKM 1-2 bisa dinikmati dengan tarawih tentu tetap memakai masker, status vaksinasi menjadi syarat.
Baca juga: Pemerintah Segera Umumkan Diperbolehkannya Tarawih dan Buka Puasa Bersama Selama Ramadan
Saya kira jika cakupan vaksinasi sudah minimal 70 persen dua dosisnya, rumah sakit tidak ada masalah, tren Covid-19 menurun, bisa tidak berjarak shaf-nya," jelas dia. (tribun network/fahdi)