KSAL Sebut Kapal Perang Eks TNI AL yang Sudah Disetujui DPR untuk Dijual akan Dilelang
KSAL Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan kapal perang Indonesia (KRI) eks TNI AL yang sudah disetujui penjualannya oleh DPR RI akan dilelang.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono mengatakan kapal perang Indonesia (KRI) eks TNI AL yang sudah disetujui penjualannya oleh DPR RI akan dilelang.
Diketahui kapal tersebut yakni eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Ia menjelaskan penjualan kapal TNI AL yang sudah tidak layak pakai tersebut sudah melalui prosedur dengan persetujuan sejumlah lembaga negara mulai dari Mabes TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Keuangan, Presiden, hingga DPR.
Baca juga: KSAL Setuju Rencana Kemenhan Beli 2 Kapal Selam Scorpene, Karena Memenuhi Syarat Perairan Indonesia
Hal tersebut disampaikannya sebelum membuka Rapat Pimpinan Saka Bahari Nasional di Mabesal Cilangkap Jakarta pada Rabu (23/3/2022).
"Tentunya kemarin sudah banyak disetujui dan kita tinggal melelang saja karena sudah melalui persetujuan," kata Yudo.
Yudo mengatakan harga lelang dua kapal tersebut akan ditentukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Namun demikian, kata dia, pihak AL akan membantu dalam proses pelelangannya.
"Sehingga nanti, pelelangan itu harganya oleh KPNKNL, bukan dari Angkatan Laut. Dari Angkatan Laut hanya membantu saja dalam proses pelelangannya. Dan itu sudah sesuai prosedur semua," kata Yudo.
Baca juga: PROFIL KSAL Yudo Margono, Pimpin Rapim TNI-POLRI 2022, Wakili Jenderal Andika yang Positif Covid-19
Diberitakan sebelumnya Komisi I DPR menyetujui pemerintah menjual dua eks Kapal Republik Indonesia (KRI), yaitu eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513.
Persetujuan itu diputuskan dalam rapat kerja komisi I DPR bersama Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Yudo Margono, Kamis (27/1/2022).
Dalam rapat itu, mayoritas fraksi menyepakati penjualan dua kapal eks KRI tersebut.
Namun, Fraksi Partai Demokrat memberikan catatan agar segera ada pengganti setelah dijualnya dua kapal.
Setelah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi, Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid membacakan kesimpulan rapat yang menyetujui penjualan tersebut.
"Setelah mendengarkan penjelasan Menhan, Menkeu, KSAL, komisi I DPR RI memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513 pada Kementrian Pertahanan sesuai dengan Surpres nomor R sekian sekian, perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara berupa kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan KRI 513 pada Kementerian Pertahanan dan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Meutya.
Baca juga: KSAL Laksamana TNI Yudo Margono Ajukan Penghapusan 22 KRI yang Sudah Tak Laik Lagi
Menanggapi keputusan itu, Prabowo menyambut baik persetujuan Komisi I DPR.
Prabowo merasa senang mendapatkan dukungan politik dari DPR terkait penjualan kapal.
"Kami merasa benar-benar (mendapat) dukungan politik yang sangat luar biasa. Kemudian kami juga harus melaporkan bahwa Menkeu dan Kemenkeu juga telah membantu dan telah mendukung rencana ini. Jadi memang kita harus akui bahwa Menkeu kita sangat prudent, sangat hati-hati," kata Prabowo.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.