Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Berikut Syarat Pencairannya

Berikut ini beberapa penyebab insentif Kartu Prakerja gagal cair, dana diberikan kepada peserta yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.

Penulis: Adya Ninggar P
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Penyebab Insentif Kartu Prakerja Gagal Cair, Berikut Syarat Pencairannya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini beberapa penyebab insentif Kartu Prakerja gagal dicairkan.

Peserta Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama, nantinya akan mendapatkan dana insentif.

Dana insentif tersebut terdiri dari dua jenis yaitu insentif biaya mencari kerja sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan dan insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 per survei.

Namun, terdapat beberapa penyebab yang membuat dana insentif Kartu Prakerja gagal dicairkan. 

Baca juga: Cara Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24 Dilengkapi Langkah Beli Pelatihannya

Baca juga: Syarat Cairkan Insentif Kartu Prakerja Beserta Penyebab Gagal Dicairkan

Syarat Insentif Kartu Prakerja Dapat Dicairkan

Berikut ini syarat insentif Kartu Prakerja dapat dicairkan yang dikutip dari prakerja.go.id:

- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat

Berita Rekomendasi

- Insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan pertama, tidak ada insentif untuk pelatihan kedua, dan seterusnya

- Telah memberikan ulasan atau review dan penilaian terhadap pelatihan di dashboard

- Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id

- Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi

Menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja sudah KYC atau akun e-money sudah premium dan di upgrade oleh perusahaan e money terkait.

Penyebab Insentif Gagal Cair

- Belum mengisi ulasan atau review pelatihan di dashboard

- Belum memberikan penilaian atau rating pelatihan

- Nomor rekening atau akun e-wallet yang didaftarkan pada Kartu Prakerja tidak aktif

- Akun e-wallet belum di upgrade atau melakukan verifikasi KTP dan swafoto

- Data KTP dan swafoto yang didaftarkan pada e-wallet tidak sesuai dengan yang didaftarkan pada akun Kartu Prakerja

Pencairan insentif akan dilakukan secara bertahap.

Insentif akan diberikan secara non-tunai dengan cara ditransfer ke rekening bank atau akun e-wallet yang telah didaftarkan.

Pencairan insentif ke rekening atau e-wallet membutuhkan waktu selama 3-5 hari kerja sejak tanggal penjadwalan insentif muncul di dashboard.

Jika belum ada jadwal pencairan insentif di dashboard, pastikan kembali jika sudah menyelesaikan pelatihan serta memberi rating dan ulasan pelatihan.

Setelah itu, tunggu selama 1x24 jam untuk sinkronisasi jadwal pencairan insentif.

Berikut ini cara ikuti pelatihan dan tukar kode voucher bagi peserta yang belum mengikuti pelatihan:

Cara Ikut Pelatihan dan Tukar Kode Voucher

1. Cek dashboard Prakerja untuk melihat 16 angka Nomor Kartu Prakerja dan memastikan dana pelatihan sudah tersedia.

2. Peserta membeli pelatihan di salah satu dari platform digital yang tersedia, dengan memilih pelatihan yang diinginkan dan membayar dengan menggunakan 16 angka Nomor Kartu Prakerja.

3. Pastikan nomor handphone yang terdaftar di Kartu Prakerja aktif, karena peserta akan menerima nomor OTP.

4. Setelah itu, peserta mendapat Kode Voucher berbentuk gabungan acak huruf dan/atau angka.

5. Salin Kode Voucher tersebut untuk dipakai mengakses pelatihan yang sudah dipilih.

6. Kemudian buat akun (sign-up) atau masuk (sign-in) ke halaman lembaga pelatihan yang dipilih.

7. Cari kelas yang telah dipilih/beli.

8. Masukkan Kode Voucher, kemudian peserta baru bisa memulai pelatihan.

Informasi lebih detil mengenai cara menggunakan/menukar Kode Voucher dapat dilihat masing-masing lembaga pelatihan.

Bantuan Prakerja diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dari masyarakat di Indonesia.

(Tribunnews.com/Nadya/Devi Rahma)

Berita terkait Kartu Prakerja

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas