Polisi Tolak Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Soal Dugaan Skandal Tambang di Papua
Laporan polisi yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil ditolak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Laporan polisi yang dilayangkan Koalisi Masyarakat Sipil ditolak penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Adapun laporan itu terkait dugaan keterlibatan Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dalam sejumlah kepentingan bisnis di Papua sewaktu menjabat Plt Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2016 lalu.
Koalisi yang terdiri dari sejumlah LSM seperti KontraS, YLBHI hingga aktivis Papua itu sebelumnya dilayangkan Haris Azhar, Rabu (23/3/2/2022) siang.
Setelah 4 jam berkonsultasi dengan penyidik, perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil menyebut laporannya ditolak.
Menurut Kepala Advokasi dan pengacara LBH Jakarta, Nelson Nikodemus Simamora laporan yang sedianya dilayangkan itu tak bisa dibuat.
Baca juga: Haris Azhar dan Sejumlah LSM ke Polda, Laporkan Luhut Atas Dugaan Skandal Kejahatan Ekonomi di Papua
"Jadi kami di dalam berdebat selama beberapa jam akhirnya pihak Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memutuskan untuk menolak laporan kami," ujar Nelson kepada wartawan.
Nelson mengungkapkan bahwa kepolisian tak memerinci alasan kenapa laporan itu ditolak.
Ia menyebut alasan polisi tidak jelas dalam menolak laporan tersebut.
"Alasannya tidak jelas. Kita sudah berdebat tadi soal KUHAP tentang hak menyatakan untuk membuat laporan pidana. Tapi penyidik tak memberikan alasan yang jelas untuk kami sehingga laporan ini ditolak," kata Nelson.
Dalam pelaporan itu, Nelson juga melampirkan beberapa dokumen hasil riset yang mengindikasikan bahwa Plt Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan terlibat dalam dugaan gratifikasi sejumlah perusahaan tambang di Papua.
Baca juga: Haris Azhar dan Fatia Tak Ditahan Usai Diperiksa 8 Jam Sebagai Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut
Namun, dokumen-dokumen tak cukup memenuhi unsur yang diminta penyidik agar laporan Koalisi Masyarakat Sipil diterima kepolsian.
"Kami bawa sejumlah dokumen yang mengindikasikan PLT Menteri ESDM saat itu (2016) terlibat dalam skandal kejahatan ekonomi di Papua. Tapi itu semua ditolak penyidik dengan alasan yang tak cukup jelas," imbuh Nelson.
Sebelumnya, Haris dan sejumlah perwakilan LSM mendatangi Polda Metro Jaya Rabu sore sekitar pukul 15.10 WIB.