Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id, Ini Cara Mengikuti Pelatihannya

Simak cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24 lewat www.prakerja.go.id, lengkap dengan cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja.

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Daryono
zoom-in Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24 di www.prakerja.go.id, Ini Cara Mengikuti Pelatihannya
Tangkap layar www.prakerja.go.id
Program Kartu Prakerja. Ini cara cek hasil seleksi Kartu Prakerja Gelombang 24 lewat www.prakerja.go.id dan SMS, lengkap dengan cara mengikuti pelatihan Kartu Prakerja. 

6. Kepala Desa dan perangkat desa;

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada BUMD atau BUMN;

8. Tidak sedang menerima bantuan lain dari pemerintah yakni bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU atau BPUM atau penerima Kartu Prakerja tahun sebelumnya.

Baca juga: Cara Menyambungkan E-Wallet ke Akun Kartu Prakerja, Segera Login di www.prakerja.go.id

Baca juga: CEK Pelatihan Kartu Prakerja di Berbagai Platform Digital Lengkap dengan Cara Tukar Kode Vouchernya

Panduan Mengikuti Pelatihan Kartu Prakerja:

1. Cek dashboard akun Prakerja untuk memastikan dana pelatihan sudah tersedia;

2. Bandingkan pelatihan di Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Pijar Mahir, Sisnaker, Sekolahmu, atau Tokopedia;

3. Tonton video tentang Kartu Prakerja yang ada di dashboard sebelum membeli pelatihan pertama;

BERITA TERKAIT

4. Pilih pelatihan sesuai kebutuhanmu;

5. Beli pelatihan dan bayar dengan Nomor Kartu Prakerja;

6. Batas waktu pembelian pelatihan adalah 30 hari sejak menerima SMS pengumuman.

Bila lewat dari waktu tersebut, maka kepesertaan akan dicabut.

Bantuan Kartu Prakerja tidak diberikan dalam bentuk kartu fisik.

Peserta akan mendapatkan Nomor Kartu Prakerja yang dapat digunakan untuk membeli pelatihan.

Masa pemberian bantuan insentif ini hanya akan berlaku tiga sampai empat bulan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas